Site icon PinterPolitik.com

17,5 Juta Pemilih ‘Blunder’ Mendagri?

17,5 Juta Pemilih ‘Blunder’ Mendagri?

Foto: Istimewa

“Kebijakan tentang tanggal lahir 31 Desember dan 1 Juli sudah berlangsung lama, sejak Kemendagri menggunakan Simduk.” ~ Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh 


PinterPolitik.com

[dropcap]B[/dropcap]erdasarkan survei penduduk Antar Sensus (Supas) di tahun 2015, jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2019 diproyeksikan menyentuh 266,91 juta jiwa.

Nah, kalau kita lihat lagi dari data tersebut apakah menjadi mungkin sekitar 17,5 juta jiwa dari 266,91 juta jiwa lahir di tanggal yang sama? Temuan ini sempat bikin heboh karena 17,5 juta jiwa itu masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Hmmm, sepertinya tidak mungkin lah ya soalnya dalam satu tahun ada 365 hari dan 12 bulan, masa sih jumlah sebanyak itu bisa lahir bertepatan ditanggal dan bulan yang sama. Weleh-weleh.

Kalau menurut juru debat BPN Ahmad Riza Patria, berdasarkan data yang berhasil ditemukan Tim BPN, ada sekitar 17.553.708 data calon pemilih mencurigakan. Sekitar 9.817.003 pemilih yang lahir pada 1 Juli, 5.377.401 pemilih lahir pada 31 Desember, dan 2.359.304 pemilih lahir pada 1 Januari. Hal ini tidak mungkin sebab, kesamaan tanggal lahir seperti ini harusnya paling banyak terjadi hanya sekitar 400-500 ribu jiwa saja.

Kalau sudah begini data yang mencapai 17,5 juta itu gimana penjelasannya? Masa sih sekelas lembaga negara bisa mengalami masalah data sampai sebanyak itu? Ckckckck.

Eh, tapi sebentar dulu bro kita jangan buru-buru salahin Mendagri, dengan alasan “Wah mentangmentang satu partai sama petahana nih.” Atau mengaitkan dengan isu lain “Parah blunder terus kasus kepemilikan E-KTP WNA belum selesai ditambah lagi masalah tanggal lahir yang mencurigakan.” Sebab dalam kasus ini beda lagi nih bro.

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, banyaknya kesamaan yang ditemukan oleh PBN Prabowo-Sandi sebenarnya menjadi wajar karena, tanggal yang ditemukan itu sangat sesuai dengan kebijakan Simduk yang mulai diterapkan pada 2004. Hal ini dilakukan untuk masyarakat yang merasa lupa kapan tanggal lahirnya. Karena itu, penerapan kebijakan ini bukan secara tiba-tiba.

Nah, kalau sudah begini jelas kan sudah tidak ada dusta lagi diantara kita. Nah, tapi jangan sampai hal itu jadi ruang buat kelompok tertentu buat melakukan kecurangan. Kemendagri juga harus bisa meyakinkan publik kalau mereka memang bekerja buat masyarakat, bukan buat kandidat tertentu. (G42)

Exit mobile version