HomeCelotehMelacak Varian Baru RUU PKS

Melacak Varian Baru RUU PKS

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merilis draf Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang baru – menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Apa saja perubahan yang terjadi dari RUU PKS menjadi RUU TPKS?


PinterPolitik.com

Semua varian, seperti RUU PKS, akan terus berubah seiring berjalannya waktu. Biasanya, perubahan yang terjadi memberikan dampak sedikit atau tidak sama sekali. Namun, dalam beberapa situasi, perubahan tertentu dari varian-varian ini bisa berdampak pada sifat (properties) atas varian baru, mulai dari definisi kekerasan seksual, kategorisasi tindak kekerasaan seksual, hingga esensi pencegahan kekerasan seksual.

Warga Heran Organization (WHO) – berkolaborasi bersama para pegiat hak asasi manusia (HAM) dan hak perempuan – terus mengawasi perubahan varian-varian baru ini. Dengan terus mengawasi perubahan varian-varian baru, publik akhirnya bisa tahu tingkat bahaya yang ditimbulkan dari varian-varian yang ada.

Dalam memberikan klasifikasi atas varian-varian yang ada, WHO menggolongkan mereka menjadi dua, yakni Variants of Concern (VoC) dan Variants of Interest (VoI). Masing-masing penggolongan ini pun didasarkan pada definisi yang telah ditentukan dan disepakati.

Variants of Interest (VoI)

Sebuah varian produk hukum – seperti Undang-undang (UU) – dapat digolongkan ke dalam VoI apabila memenuhi beberapa karakteristik berikut:

  • Merupakan sebuah (calon) produk hukum yang belum juga disahkan oleh pihak legislatif – dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) – meski (calon) produk hukum seperti ini bisa jadi sangat penting bagi masyarakat; dan
  • Menimbulkan peningkatan bahaya tertentu bagi banyak individu di masyarakat dengan kekosongan hukum dan, sering kali, (calon) produk hukum seperti ini kerap menghilangkan perlindungan yang diperlukan oleh para korban dan warga yang rentan.
Baca juga :  Pak Prabowo! Waspada Indonesia Debt-Su*cide! 
Label WHOMasuk Prolegnas PertamaLama Belum Disahkan
RUU PKS6 Juni 20165 tahun
RUU Perlindungan PRT20047 tahun

Baca Juga: Menanti Koreksi Mahfud soal Restorative Justice

Saat RUU PKS Dipangkas

Variants of Concern (VoC)

Sebuah varian dapat digolongkan menjadi VoC apabila telah masuk golongan VoI tetapi dinilai memiliki signifikansi lebih tinggi terhadap masyarakat:

  • Merupakan (calon) produk hukum yang telah lama tidak disahkan tetapi mengalami perubahan yang lebih berbahaya terhadap kelompok rentan;
  • Terjadi peningkatan kekosongan perlindungan hukum dalam kasus tertentu, seperti kekerasan gender bebasis online (KBGO);
  • Hilangnya esensi pencegahan atas tindakan yang mengancam kelompok rentan, misal pencegahan kekerasan seksual; dan
  • Mengalami penurunan dalam efektivitasnya untuk memberikan perlindungan bagi kelompok rentan di masyarakat, seperti perubahan definisi tindak pidana kekerasan seksual hingga pengurangan pasal tertentu yang dianggap penting.
Label WHOKemunculanPerubahan Baru
RUU TPKS (dari RUU PKS)September 2021 (Baleg)Pergantian fokus RUU dari penghapusan kekerasan seksual menjadi hanya atasi tindak pidana.
  Hanya mengakui 5 kekerasan seksual dengan hilangnya istilah penting, seperti pemerkosaan dan pemaksaan aborsi.
  Tidak mengatur perlindungan khusus bagi korban.
  Tidak mengatur KGBO.

(A43)

Baca Juga: Sulit Puan Dengar Suara Rakyat?


► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

#Trending Article

More Stories

The Real Influence of Didit Hediprasetyo?

Putra Presiden Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, memiliki influence tersendiri dalam dinamika politik. Mengapa Didit bisa memiliki peran penting?

Gibran Wants to Break Free?

Di tengah dinamika politik pasca-Pilkada 2024, seorang wapres disebut ingin punya “kebebasan”. Mengapa Gibran Rakabuming wants to break free?

Prabowo vs Kemlu: Warrior vs Diplomat?

Perbedaan pendapat dalam politik luar negeri tampaknya sedang terjadi antara Prabowo dan diplomat-diplomat Kemlu. Mengapa demikian?