Polisi menemukan bukti transfer perbankan antar pihak yang diduga bekerja sama untuk mendanai rencana makar dalam aksi 2 Desember, Jumat pekan lalu. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul .
Martinus menyatakan, penyidik akan menelusuri lebih lanjut terkait temuan bukti transfer perbankan itu. Selain itu, penyidik juga menemukan barang bukti tambahan lainnya berupa dokumen. Menurutnya, barang bukti baru itu akan digabungkan dengan yang sebelumnya telah ditemukan untuk mendapatkan sebuah konstruksi hukum.
Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan aliran dana tersebut diduga digunakan untuk menggerakan massa mengarah ke gedung dewan di Senayan dan membuat keributan setelah Aksi Bela Islam Jilid III itu.
Sebelumnya delapan orang ditangkap dalam kasus dugaan makar yakni Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Rachmawati Soerkarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan Eko.
Sementara ada dua orang yang ditangkap dan dijerat Pasal 28 Undang-Undang ITE yakni Jamran dan Rizal Kobar. Total sepuluh orang diamankan dalam operasi senyap menjelang aksi dami 212.