Kesan seram dan menakutkan selalu identik dengan rumah tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Selain berlakunya hukum rimba dengan sesama narapidana, kenyamanannya pun bisa didapat melalui lembaran rupiah.
PinterPolitik.com
[dropcap size=big]S[/dropcap]epasang mata menatap dari dari balik lubang kecil yang terdapat di gerbang besi besar bernuansa suram. “Ingin bertemu siapa? Jangan lupa membaca aturan berkunjung ya,” kata pria yang bertugas sebagai sipir penjara tersebut, sebelum membuka gerbangnya.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Pondok Bambu, Jakarta Timur, merupakan salah satu lapas khusus wanita yang ada di Jakarta. Penghuni lapas ini termasuk cukup padat,yaitu sekitar 1.024 orang. Padahal, seharusnya hanya bisa menampung 619 orang saja.“Kapasitas kita memang over, rata-rata di atas 150 – 300 persen. Idealnya sih sesuai kapasitas,” kata Irsyad Bustaman, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
Lapas Pondok Bambu memang tak asing lagi, berkat sejumlah narapidana wanita kasus ‘papan atas’ yang pernah dan tengah berada didalamnya. Dari kasus kekerasan, korupsi, penipuan, hingga pembunuhan yang pelakunya perempuan, sebagian besar ada di sini.
Melewati gerbang yang memisahkan dunia luar dengan kehidupan di dalam penjara, kita seolah diajak masuk ke dunia berbeda. Di dalam lapas ini, walaupun semua penghuninya perempuan, namun hukum rimba tetap berlaku. Siapa kuat, dia yang berkuasa. Siapa yang kaya raya, bisa mendapatkan semuanya. Semuanya? Tentu saja, kenapa tidak?
Dibalik kesan suram yang ditampilkan melalui ruangan-ruangan berjeruji,sebenarnya tersimpan sedikit kenyamanan dan kemewahan. Sebagai lapas perempuan, rumah tahanan (rutan) ini juga memiliki fasilitas kecantikan, salon misalnya. Tak hanya itu, dengan imbalan sejumlah uang, para tahanan pun bisa menikmati ruangan semi mewah plus karaoke didalamnya!
Hukum Rimba Manusia
Kegiatan ‘perploncoan’ ternyata bukan hanya menjadi budaya di universitas saat mahasiswa baru datang. Perploncoan juga dijadikan ajang budaya untuk penghuni rutan. Kegiatan pukulan dan tendangan adalah menjadi semacam upacara sambutan untuk penghuni baru tidak terkecuali untuk rutan khusus perempuan. Tidak cukup dikasih ‘bogem’ anak baru di sel juga ‘wajib patuh’ pada penghuni lama, seperti harus mau disuruh memijat teman satu selnya dan jika menolak akan terima akibatnya yaitu kembali disiksa oleh teman satu sel.
Penyiksaan terhadap tahanan baru ternyata tidak berhenti pada perploncoan teman satu sel. Para petugas lapas juga tidak mau kalah, hanya saja perploncoan yangdilakukan petugas lapas akan menunggu saat tahanan lengah melakukan kesalahan. Maka mulailah upacara pemukulan hingga dimasukan ke dalam ruang sempit dijadikan sebagai cara menghukum ala penjara. Tetapi kembali lagi ‘semua bisa diataur’ asal ada uang.
Selain semua dapat diatur asal ada uang, masih banyak lagi sebetulnya perilaku ‘menyeramkan yang diterima oleh para napi dan jika dibayangkan seperti sudah di luar akal sehat. “Perlakuan pemukulan, intimidasi dan bahkan pemerkosaan sebagai hal biasa sampai-sampai dianggap sebagai hal yang normal di penjara,” ungkap Restaria Hutabarat dari LBH Jakarta.
“Saya pernah dibangunkan jam 11 oleh malam oleh sipir dan dibawa ke penjara laki-laki. Disana saya disuruh untuk melayani salah satu napi pria. Setelah ‘selesai’ saya dibawa kembali ke sel dan keesokannya salah satu senior di dalam sel saya memberi uang Rp 25.000 kepada saya,” aku Susi, terbata-bata.
Status senioritas alias penghuni sel paling lama menjadi penentu untuk jabatan penguasa sel. Bahkan petugas rumah tahanan memang menjadikan tahanan senior sebagai mata-mata alias makelar, seperti ‘side job’ lah!
‘Side job’ ini juga berlaku di rumah tahanan khusus wanita dengan membuka kesempatan lahan bisnis ‘perjudian’ dan narkoba di dalam rutan. Biasanya yang menjadi bandarnya adalah para napi yang senior, tentunya atas restu yang diberikan oleh petugas penjara dengan aturan pembagian keuntungan yang sudah disepakati bersama.
“Sebagian besar perempuan di sana memakai obat-obatan hampir setiap hari. Jika Anda punya uang, penjaga akan memberikan apa pun yang Anda inginkan. Narapidana di penjara pria bahkan dapat membayar pelacur untuk kunjungan semalam ke selnya,” ujar Rachel berdasarkan pengalamannya.
Kejadian-kejadian beredarnya narkoba dikecam oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. “Jadi, kalau kepala LP-nya ya dua ke atas, kepala kanwil kena,” tambah Yasonna.
Tumpulnya Perlindungan Hukum
Menurut Undang-undang Hak Asasi Manusia, para narapidana wanita pun masih harus tetap dilindungi hak-haknya sama seperti warga negara Indonesia lainnya. Tapi pada kenyataannya, hak para napi perempuan ini sudah ‘terpasung’ sehingga sudah tidak bisa mereka menuntut hak mereka dan hanya bisa pasrah. Sebagian besar dalam bentuk penyiksaan di dalam lapas dilakukan oleh petugas,” ungkap Yosep Adi Prasetyo, Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Sedangkan dalam Undang-undang Hukum Pidana, sudah diatur dengan jelas bahwa narapidana perempuan harus dilindungi haknya yang berkenaan dengan keadaan bilogis perempuan, seperti menstruasi, hamil, menyusui atau merawat bayi yang baru lahir. Bagaimana bisa terlindungi haknya, jika untuk mendapatkan ‘pembalut’ saja harus dibayar dengan rupiah diatas normal.
Sudah saatnya aturan hukum di Indonesia harus dihormati dan memahami kondisi penjara yang ada saat ini. Kejadian-kejadian didalam penjara seharusnya menjadi tanggung jawab Departemen Kehakiman bukan hanya kepada yang ‘ berduit’ saja yang diperdulikan.Hanya saja, saat ini yang terjadi adalah para petinggi yang seharusnya memperhatikan kesejahteraan di dalam rutan tidak dapat berkutik karena budaya korupsi dan manipulasi politik yang masih terjadi. Sekarang inilah saatnya reformasi untuk penjara.
Restaria Hutabarat mengatakan, sebagian besar pelaku penyiksaan adalah polisi, untuk memperoleh pengakuan. Tapi dia mengatakan jaksa dan hakim juga ikut mendorong atau mengizinkan penggunaan kekerasan dalam interogasi.
Bukan Hanya Indonesia
Ternyata bukan hanya di Indonesia saja yang mempunyai masalah tentang narapidana perempuan. Di negara-negara lain juga terjadi hal yang hampir serupa dengan kejadian yang dialami di dalam penjara wanita. Salah satu contoh adalah Amerika.Kondisi penjara di AS termasuk penjara wanitanya juga menyedihkan.
Hampir sama dengan di Indonesia, para sipirnya juga memperlakukan para tahanan dengan semena-mena, bahkan banyak laporan pengaduan yang masuk ke pihak berwenang bahwa keluarga mereka di dalam penjara menerima perlakuan yang tidak sepantasnya seperti disiksa, pelecehan seksual dan pemerkosaan untuk tahan wanita.
“Narapidana juga manusia, oleh karenanya mereka juga memiliki hak asasi manusia, seberat apapun kejahatan yang telah mereka lakukan”. (A Human Rights Approach to Prison Management – International Center for Prison Studies)
Bahkan kabarnya, penggunaan senjata listrik di dalam penjara termasuk penjara wanita adalah suatu hal yang diperbolehkan dengan alasan katanya untuk melumpuhkan para tahanan jika sedang bertengkar.
Restaria mengatakan, “Kami menyimpulkan bahwa penyiksaan dilakukan secara sistematis dan terpadu dalam sistem peradilan kriminal karena setiap responden yang kami survei mengatakan mereka mengalami setidaknya satu bentuk penyiksaan dalam sistem peradilan kriminal itu.”Temuan itu didasarkan pada wawancara dengan lebih dari 1.000 tersangka dan narapidana serta tanggapan dari 400 petugas polisi, jaksa, hakim, sipir dan aktivis HAM.
Kementerian Tahanan Palestina menyatakan bahwa wanita Palestina, terutama mereka yang ada di dalam penjara Zionis Israel terus mengalami tindak kekerasan terorganisasi dari pihak penjajah Zionis Israel.Apa yang dialami seorang ibu Palestina, Ummu Wisam Dofash, adalah contoh paling anyar.
Kejadian seperti ini bukan yang pertama, dan juga tidak akan menjadi yang terakhir bagi korban tindak kekerasan yang dilakukan penjajah Israel. Seorang wanita bernama Ummu Wisam Dofash mengalami serangan pemukulan, pelecehan, cacian, dihina dan penahanan dari serdadu Israel karena menolak untuk menanggalkan pakaiannya setelah dihentikan oleh serdadu Israel ketika kembali ke rumahnya di pos pemeriksaan di pintu masuk ke jalan Syuhada di pusat kota Hebron.
Jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara, Indonesia ada pada rangking 84 dengan jumlah 5.1 persen dari seluruh tahanan. Sedangkan Timor Leste, sebagai negara pecahan dari Indonesia, mempunyai rangking dibawah Indonesia dengan perbedaan 4.5 persen untuk narapidana perempuan.
Agak mencengangkan adalah ternyata jumlah tahanan perempuan dan anak gadis di penjara-penjara di seluruh dunia meningkat 50% sejak tahun 2000 dan lebih tinggi peningkatannya dibanding tahanan pria, ungkap sebuah laporan.
Sebuah studi yang dipublikasikan oleh Criminal Policy Research yang berkantor di London, bahwajumlah tahanan perempuan dan anak gadis kini mencapai 700.000 orang. Wow…ternyata, setengah dari jumlah tahanan perempuan itu terdapat di tiga negara AS, Cina dan Rusia.
Jangan kaget ya kalau ternyata di Indonesia lebih dari 200.000 wanita dan anak perempuanya mendekam di penjara wanita, sedangkan di Amerika Serikat 205.400 dan lebih dari 100.000 di Cina ditambah lagi dengan jumlah yang sedang dalam proses persidangan atau pra-sidang. Jumlah tertinggi berikutnya adalah di Federasi Rusia 53.304, Thailand 44.751, Brazil 37.380, Vietnam 20.553, India 18.188 dan Meksiko 13.400.
Para peneliti ini menyatakan seyogyanya menjadi “keprihatinan mendalam” berbagai pemerintah di seluruh dunia dengan kondisi semakin bertambahnya angka para tahanan wanita.
“Perempuan dan anak gadis merupakan kelompok yang sangat rentan dan paling tak terperhatikan serta cenderung menjadi korban kekerasan dan pemaksaan,” kata Dr. Jessica Jacobson, salah seorang direktur lembaga itu.
(Berbagai Sumber/I28)