Wakil Menteri (Wamen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pihaknya masih kesulitan melacak jumlah pasti perusahaan pelat merah beserta anak dan cucu usaha yang mereka jalankan. Namun pihaknya baru bisa mendata awal jumlahnya, yaitu mencapai 1.200 perusahaan, mulai induk, anak perusahaan hingga cucu usaha.
PinterPolitik.com
“Total kita mungkin 1.000-1.200 deh. Kita juga nggak tahu angka yang benarnya berapa,” kata Budi saat ditemui di The Energy Building, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
Menurut Budi, dirinya masih fokus menata 142 perusahaan BUMN sebagai perusahaan induk. Jumlahnya belum lagi ditambah dengan anak hingga cucu perusahaan, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 1200 perusahaan.
“Saya bantu Pak Erick (Erick Thohir) mengawasi 142 BUMN. Secara detail saya belum tahu jumlah anak dan cucu usaha mereka. Hanya perusaahn BUMN besar saya yang mudah terlacak, seperti PT Pertamina yang jumlah anak perusahaan mencapai 207 perusahaan,” tandas Budi.
Banyaknya jumlah BUMN beserta anak dan cucunya itu, cenderung merugikan banyak pihak, hal tersebut juga sempat dikeluhkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Menurut Bahlil, hal ini membuat pihak perusahaan BUMN cenderung memonopoli berbagai proyek yang ada. Di mana perusahaan BUMN dan anak cucu usaha mereka mengusai berbagai proyek yang ada, sehingga kesempatan pengusaha lokal untuk ikut dalam proyek pembangunan menjadi tertutup.
Seharusnya BUMN bisa melibatkan pengusaha lokal atau daerah agar pemerataan pertumbuhan ekonomi bisa segera terasa hingga ke pelosok daerah. Karenanya, Bahlil berharap aksi borong proyek oleh anak-cucu BUMN itu tidak terulang kembali di masa mendatang.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir berjanji akan membenahi dan menata kembali perusahaan BUMN, terkait core usahanya serta keberadaan anak hingga cucu usaha mereka. Termasuk akan melakukan holding usaha hingga menutup perusahaan-perusahaan BUMN yang merugi. (R58)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.