Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengelola tambang batu bara milik salah satu tersangka kasus Jiwasraya, yakni Heru Hidayat. Tambang batu bara ini sebelumnya telah disita oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
PinterPolitik.com
Hal tersebut diungkapkan Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/2). Menurutnya pada tanggal 18 Februari lalu, pihak Kejagung menyerahkan PT Gunung Bara Utama, tambang batu bara yang dimiliki oleh Heru Hidayat di kawasan Kutai, Kalimantan Timur untuk dititipkan pengelolaannya kepada BUMN.
“Kementerian BUMN akan mulai mengelola tambang batu bara milik Heru Hidayat. Ini adalah kerja cepat oleh Kejagung. Pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN untuk semantara mengambilalih tambang batu bara milik tersangka Jiwasraya tersebut,” kata Arya.
Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi perseroan terbatas itu. Selain Heru Hidayat, Kejagung juga menetapkan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka dalam kasus ini.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Selain itu, penempatan reksadana Jiwasraya sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik.
Sementara 98 persen lagi dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. (R58)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.