Angka ‘142, bagi seorang Erick Thohir saat ini cukup familiar, sejak dipercaya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jumlah 142 pertama yang harus dihadapi Erick Thohir adalah jumlah perusahaan pelat merah yang harus dia urusi di bawah kementerian yang dipimpinnya.
PinterPolitik.com
Adapun jumlah 142 lainnya yang membuat dahi Erick berkerut adalah jumlah anak dan cucu usaha PT Pertamina (Persero), salah satu BUMN bidang perminyakan dan gas.
Kondisi inilah yang membuat Menteri BUMN, Erick Thohir meminta jajaran komisaris dan direksi Pertamina untuk melakukan evaluasi dan memetakan tentang bisnis anak dan cucu usaha Pertamina yang jumlahnya mencapai ratusan (142) tersebut.
Bahkan Erick memberikan tenggat waktu hingga Januari 2020 untuk melakukan hal tersebut. Namun, hingga pekan pertama Februari ini belum terdapat jawaban dari Pertamina soal pemetaan anak dan cucu usaha dari perusahaan pelat merah tersebut.
Erick tidak ingin anak usaha maupun cucu usaha yang ada, justru menggerogoti perusaahn BUMN tersebut, apalagi usahanya (bisnis) bukan pada core bisnis dari Pertamina, yaitu bidang perminyakan dan gas.
Bukan rahasia lagi bahwa sejak pertama kali berdiri pada 10 Desember 1957, perusahaan minyak (perminyakan) dan gas milik negara ini menjadi anak emas pemerintah untuk maraup pundi-pundi pendapatan negara.
Tak mengherankan, di pengujung Orde Lama (1957-1965) hingga masa kejayaan Orde Baru (1965-1998), dan masa reformasi (1998-sekarang), perusahaan ini begitu leluasa dengan berbagai bisnis yang dijalankan selain bisnis inti (core bisnis) sebagai perusahaan yang bergerak pada industri peminyakan dan gas.
Banyak lahir anak usaha dan cucu usaha, mulai dari bisnis hulu migas (minyak dan gas) yang mendukung bisnis inti Pertamina hingga bisnis di luar core binis mereka, seperti bisnis rumah sakit, hotel, bandara, maskapai penerbangan, properti, asuransi, hingga minimarket.
Namun apakah anak dan cucu usaha Pertamina dapat mendukung induk usaha mereka meraih keuntungan, khususnya bagi pendapatan negara? Atau justru sebaliknya malah menggembosi Pertamina karena hanya untuk kepentingan segelintir orang?
Hal inilah yang harus dijawab oleh jajaran komisaris dan direksi Pertamina yang baru saja ditunjuk Kementerian BUMN agar melakukan pembenahan dan penataan dalam tubuh Petamina.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati mengaku sudah menerima arahan dari Menteri BUMN dan akan segera melakukan evaluasi anak dan cucu usaha perusahaan.
“Jadi ini dalam rangka memperkuat seluruh lini bisnis yang ada di tubuh Pertamina, jadi saya rasa ini positif. Ini dilihat bagaimana pola restrukturisasi yang paling tepat dan paling menghasilkan nilai tambah bagi Pertamina,” kata Nicke, beberapa waktu lalu.
Nicke membenarkan jika saat ini terdapat 142 perusahaan anak dan cucu perseroan. Paling banyak ada di sektor bisnis hulu migas. “Sebab setiap wilayah kerja itu harus ada dalam satu perusahaan, ketentuannya seperti itu. Jadi banyak cucu perusahaan juga di hulu karena ketentuan memang harus seperti itu,” tandasnya.
Setidaknya PT Pertamina memiliki 18 anak perusahaan (usaha), yang total jumlahnya menjadi 142 perusahaan dengan turunan usaha (cucu usaha) mereka.
Berikut ini 18 anak usaha Pertamina :
- PT Pertamina EP – Usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi meliputi: eksplorasi, eksploitasi serta penjualan produksi minyak dan gas bumi hasil kegiatan eksploitasi.
- PT Pertamina Geothermal Energy – Pengelolaan dan pengembangan sumber daya panas bumi meliputi kegiatan eksplorasi & eksploitasi, produksi uap dan pembangkitan listrik dan jasa konsultasi, konstruksi, operasi dan pemeliharaan serta pengembangan teknologi di bidang panas bumi.
- PT Pertagas – Niaga, transportasi distribusi, pemerosesan dan bisnis lainnya yang terkait dengan gas alam dan produk turunannya.
- PT Pertamina Hulu Energi – Pengelolaan usaha sektor hulu minyak dan gas bumi serta energi baik dalam maupun luar negeri, serta kegiatan usaha yang terkait dan/atau menunjang kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi.
- PT Pertamina EP Cepu – Eksplorasi, eksploitasi dan produksi di Blok Cepu.
- PT Pertamina Drilling Services Indonesia – Pengelolaan dan pengembangan sumber daya jasa drilling meliputi eksplorasi dan eksploitasi baik migas maupun panas bumi.
- PT Nusantara Regas – Pengelolaan dan pengembangan Fasilitas Storage and Regasification Terminal (FSRT) termasuk pembelian LNG dan pemasaran hasil pengelolaan FSRT.
- PT Pertamina Patra Niaga – Jasa teknologi, jasa perdagangan non-BBM serta industri di bidang pertambangan minyak dan gas bumi.
- PT Pertamina Trans Kontinental – Jasa operasi perkapalan meliputi supply vessels, tug boat, cargo vessels, keagenan dan pengelolaan dermaga KABIL di Pulau Batam.
- Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL) – Niaga minyak mentah dan produk kilang lokasi usaha di Singapura.
- PT Pertamina Retail – Retail SPBU, perdagangan BBM dan jasa pengangkutan BBM.
- PT Tugu Pratama Indonesia – Jasa asuransi kerugian yang berkaitan dengan operasional industri migas dan marine hull.
- PT Pertamina Dana Ventura – Kegiatan modal ventura.
- PT Pertamina Bina Medika – Jasa pelayanan kesehatan dan rumah sakit terletak di Jakarta dan beberapa kota di Indonesia, seperti Cirebon, Balikpapan, Tanjung dan Prabumulih.
- PT Patra Jasa – Hotel/Motel, perkantoran dan penyewaan Real Property/Hotel.
- PT Pelita Air Service – Jasa transportasi udara, penyewaan pesawat udara dan penerbangan terjadwal (reguler), menyelenggarakan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha.
- PT Pertamina Training & Consulting – Jasa pengembangan SDM, pengkajian dan konsultasi kesisteman manajemen dalam rangka menunjang kegiatan migas dan panas bumi.
- PT Usayana – Bidang drilling, work over, well service, teknik bawah air, ticketing, event organizer, perwismaan, perdagangan, properti, pengelolaan lapangan golf, gedung olahraga, SPBU, perbengkelan dan konsultan. (R58)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.