Sampai saat ini ketahui hanya 15 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saja yang dinilai dalam kondisi stabil dan mendapatkan keuntungan alias profit dari 142 perusahaan pelat merah yang ada. Tidak hanya itu, dengan mengguritanya keberadaan ratusan anak perusahaan dan turunannya (cucu usaha) yang ada di perusahaan-perusahaan BUMN, hal tersebut telah menjadi beban tersendiri bagi pemerintah dengan berbagai permasalahannya, seperti tumpukan utang yang bahkan mencapai triliunan rupiah.
PinterPolitik.com
Kondisi inilah yang kemudian membuat Menteri BUMN, Erick Thohir sepertinya pusing tujuh keliliing, bahkan mungkin juga tidak dapat tidur nyenyak dalam upayanya menata kembali sekaligus menyehatkan perusahaan-perusahaan BUMN.
Hal ini pulalah yang kemudian mendorong Erick melakukan moratorium atau melarang sementara tentang kerabadaan anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN.
Melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang ditetapkan pada 12 Desember 2019.
Terbitnya Keputusan Menteri BUMN ini dengan menimbang pada bahwa anak perusahaan dan perusahaan patungan BUMN perlu dilakukan penataan dan review untuk dioptimalkan keberadaannya bagi induk maupun perusahaan pelat merah lainnya.
Keberadaan anak usaha dan perusahaan patungan yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama perlu dikonsolidasikan dalam rangka efektivitas pengelolaannya.
Banyak pertimbangan yang dilakukan terkait morarorium tersebut, selain efektivitas, manajemen yang kurang sehat, hingga core bisnis yang melenceng, di mana itu kemudian membebani induk usaha mereka sendiri.
Bukan rahasia lagi, bahwasanya sebagian besar perusahaan BUMN memiliki banyak anak usaha, hingga juga cucu usaha. Tentunya hal tersebut sangat tidak sehat jika dilihat dari “kacamata” manajemen perusahaan.
Bahkan menurut mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu pada tahun 2005 lalu, pihaknya mencatat jumlah anak usaha maupun cucu usaha perusahaan BUMN mencapai 600 perusahaan. Jumlah itu sendiri diperkirakan bertambah hingga tahun 2019.
Terang saja, dengan jumlah yang begitu banyak, sangat sulit bagi seorang Erick Thohir untuk mampu menuntaskan sekelumit persoalan yang mendera BUMN.
Sebut saja PT Pertamina (Persero) yang memiliki 142 anak usaha, begitu juga PT Garuda Indonesia (Persero) yang sedikitnya memiliki 15 anak usaha, PT PLN (Persero) dengan 11 anak usaha, hingga PT Telkom (Persero) dengan sekitar 10 anak dan cucu usaha.
Namun, tentunya tidak menjadi masalah jika anak usaha mereka menghasilkan keuntungan bagi perusahaan. Akan tetapi, berbagai anak dan cucu perusahaan tersebut justru memberikan kerugian bagi perusahaan.
Konteks masalah tersebut diduga kuat terjadi karena berbagai anak dan cucu perusahaan BUMN justru tidak seayun dengan bisnis utama BUMN induk. Erick Thohir dalam beberapa kesempatan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin agar anak usaha perusahaan-perusahaan BUMN yang menjalankan usaha mereka tidak sesuai dengan core bisnis mereka.
Misalnya saja PT Pertamina yang core bisnisnya di sektor gas justru memiliki anak perusahaan yang bergerak di bidang sektor rumah sakit. Bahkan Pertamina terhitung sebagai BUMN yang memiliki paling banyak rumah sakit dengan jumlah mencapai 17 buah.
“Karena, saya tidak ingin BUMN yang sehat malah terbebani oleh anak perusahaan. Saya tidak bicara direksi tapi oknum yang sengaja gerogoti daripada perusahaan yang sehat-sehat itu,” ujar Erick Thohir beberapa waktu lalu untuk menegaskan agar BUMN terkait segera membenahi berbagai anak perusahaan yang dimilikinya.
Erick juga mencontohkan BUMN dengan anak usaha yang banyak justru terlilit utang hingga triliunan rupiah, seperti masalah utang yang melilit Krakatau Steel saat ini.
“Krakatau Steel ini mempunyai anak perusahaan yang berjumlah 60. Jadi, apabila bapak ibu tanya saya, bisa tidak me-review Krakatau Steel dalam waktu seminggu. Saya angkat tangan, karena jumlahnya 60,” ujar Erick. Menteri BUMN ini kemudian blak-blakan mengenai kondisi keuangan PT Krakatau Steel yang disebutnya sangat buruk. (R58)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.