Pro kontra kehadiran ojek online di Indonesia masih menimbulkan sengketa dari angkutan-angkutan umum lainnya. Mengapa persaingan tidak sehat ini masih terus berkepanjangan?
PinterPolitik.com
[dropcap size=big]R[/dropcap]abu pagi, Ichtiyarul Jamil (22) tengah mengendarai motornya setelah mengantarkan penumpang ke dekat Mal Tang City, Kota Tangerang. Tiba-tiba, sebuah angkot berwarna biru datang dengan kecepatan tinggi dan langsung menyambar motor Ichtiyarul yang bekerja sebagai ojek online. Tak ayal, pria yang masih terdaftar sebagai mahasiswa DIII Akuntansi di Universitas Muhammadiyah Tangerang ini pun langsung jatuh tersungkur di atas aspal.
Penabrakan Ichtiyarul, menurut Kapolres Metro Tangerang, Komisaris Besar Harry Kuniawan memang sengaja dilakukan oleh si supir angkot berinisial SBH (22). Akibatnya, SBH terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. Berdasarkan pengakuannya, SBH mengaku dendam dengan kehadiran ojek online yang mengakibatkan angkotnya sepi penumpang.
SBH yang sehari-hari bekerja sebagai supir tembak atau supir cadangan angkot ini, mengatakan kalau efek dari hadirnya ojek online sangat berpengaruh pada pendapatannya yang semakin lama semakin turun. Pada hari itu, di Tangerang memang tengah terjadi bentrokan antara supir angkot dengan ojek online. Para supir angkot tersebut memprotes keberadaan layanan transportasi melalui aplikasi online tersebut.
Belakangan, kekerasan pada ojek online ini sering terjadi di mana-mana, dipicu dari semakin bertambahnya jumlah pengemudi ojek online setiap hari. Akibatnya, para supir angkot dan kendaraan umum tradisional lainnya, merasa terancam karena transportasi online ini lebih memberikan pelayanan yang memanjakan pelanggan. Selain antar jemput langsung di tempat, harganya pun relatif lebih murah.
Dulu, ojek dianggap pekerjaan yang dipandang sebelah mata dan biasa dilakukan oleh masyarakat kalangan bawah. Supir ojek biasanya melakukan pekerjaan ini karena terpaksa, daripada tidak ada pekerjaan alias menganggur. Pengojek ini hanya bermodal motor walau dengan kemampuan berkendara tidak terlalu baik, standardisasi pelayanan, bahkan tanpa surat izin mengemudi (walau masyarakat permisif mengenai masalah ini).
Adalah Nadiem Makarin yang mengubah arah persepsi tentang ojek. Maraknya penggunaan telepon pintar, kemudian dimanfaatkan untuk membentuk transportasi ojek yang dipesan secara online, bernama Go-Jek. Walaupun kemunculannya banyak pro kontra, namun layanan transportasi sejenis pun ikut bertumbuhan. Berawal dari Jakarta, kemudian meluas hingga ke beberapa daerah lainnya di Indonesia.
Fenomena Ojek Online Dalam Ekonomi Indonesia
Di era modern seperti sekarang ini, di mana teknologi internet semakin berkembang, saat itu pula watak masyarakat berubah dari tradisional menjadi semakin nomofobik. Nomofobik merupakan suatu gejala ketergantungan atau kecanduan akut terhadap gadget. Seiring dengan itu, perekonomian masyarakat pun ikut berubah. Bila sebelumnya individu berperan sebagai konsumen, sekarang berubah menjadi produsen.
Bahkan, individu pun bisa berubah menjadi multiperan, di mana masyarakat menjadi produsen dan konsumen dalam waktu bersamaan. Dualisme peran ini, istilahnya adalah ekonomi berbagi, yaitu pelaku ekonomi dilakukan oleh masyarakat untuk masyarakat lainnya, dan bukan dari perusahaan.
Perubahan situasi ini juga dapat dikatakan sebagai dampak dari pasar bebas, yang menurut pakar ekonomi di abad ke-18 Adam Smith, menciptakan kebebasan yang diberikan oleh para pelaku ekonomi dalam menjalankan kegiatan ekonomi, sesuai dengan keinginan mereka tanpa campur tangan pemerintah.
Begitu pun ojek online ini, kemunculannya tidak bisa dikatakan sebagai sesuatu yang murni, tapi penggabungan dari pola ke pola baru yang lebih modern. Secara filosofis, sebenarnya masyarakat saling bertukar sumber daya yang dimiliki melalui telepon pintar, ke masyarakat lain yang membutuhkan jasanya.
Berbekal aplikasi layanan di telepon pintar dan Global Positioning System (GPS), masyarakat bisa mendapatkan layanan antar jemput, pijat, pemesanan makanan atau barang, dan jasa kebersihan tanpa harus keluar rumah.
Kehadiran ojek online ternyata berpengaruh dalam menurunkan kemiskinan di Indonesia. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) DKI, angka kemiskinan di DKI menurun sekitar 0,16 persen. Bila pada September 2014 angkanya mencapai 412.790 orang, di tahun Maret 2015 turun menjadi 398.920 orang. Bisa jadi ini akibat lapangan pekerjaan di bidang transportasi online, karena di tahun 2015,ojek online telah dimasukkan kedalam ekonomi kreatif berbasis teknologi dan menyumbang investasi sebesar US$ 400 juta.
Persaingan Diatas Aspal
“Salam satu aspal!”
Itulah moto para pengendara ojek online ini. Walau begitu, moto ini bukan berarti mereka tidak mendapatkan hambatan.Pro kontra dikalangan pelaku bisnis bermunculan. Penolakan dan dukungan datang silih berganti, bahkan demo besar-besaran yang dilakukan pengemudi taksi, bus, mikrolet, dan ojek konvensional (ojek pangkalan) yang merasa dirugikan akibat hadirnya jasa transportasi online ini.
Bahkan Menteri Perhubungan saat itu, Ignasius Jonan, juga sempat melarang beroperasinya transportasi online ini. Larangan ini tentu saja mendapat reaksi penolakan dari masyarakat yang notabene adalah pengguna transportasi online itu. Selain para pelaku bisnis transportasi online, protes pun datang dari kalangan akademisi, politikus, dan netizen yang merasa keberatan. Peraturan yang menjadi polemik berkepanjangan ini, akhirnya memunculkan kekerasan yang akhirnya memakan korban.
Belum Ada Regulasi Khusus
Keberadaan ojek online sangat membantu masyarakat dalam beraktivitas. Kelebihan yang ditawarkan, seperti tarif yang terjangkau dan penggunaannya yang mudah, membuat transportasi online berbasis aplikasi ini dirasakan sebagai kebutuhan primer bagi masyarakat.
Pakar keamanan dunia maya, Pratama Persadha mengatakan masa depan transportasi berbasis online di Indonesia sangat cerah. Chairman Communication and Information System Security Research (CISSREC) ini juga melihat fenomena ini tak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di seluruh dunia.
Ojek tidak hanya ada di Indonesia, di negara Eropa pun ojek berkembang dengan baik. Bila di Indonesia, ojek ada yang berizin dan yang tidak berizin, di Eropa semua ojek harus memiliki izin resmi dan dikelola dengan baik layaknya bisnis lainnya. Salah satu layanan ojek di Eropa adalah Moto Taxi, yang berada di Prancis.
Menjadi pengemudi ojek di negara Eiffel ini, tidak semudah di Indonesia. Pemerintah Prancis memberlakukan peraturan yang ketat, diantaranya memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus. Mereka juga wajib memiliki surat dari kepolisian yang menerangkan tidak memiliki riwayat kriminalitas dan berpengalaman mengendarai motor minimal lima tahun. Motor yang digunakan pun tak boleh lebih dari 4 tahun.
Sementara di Indonesia, regulasi mengenai transportasi online ini pernah ada, namun adanya pro kontra membuat regulasi itu menjadi mentah kembali. Sehingga Kementerian Perhubungan yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo, menyerahkan peraturan ojek online ini kepada pemerintah daerah setempat untuk mengeluarkan peraturan lokalnya.
“Secara lokal, pemerintah daerah dan polisi setempat bisa mengatur ojek pangkalan dan ojek online secara tersendiri, seperti andong di Maliboro yang tidak diatur dalam undang-undang, tapi ada di aturan lokal,” jelas Sugihardjo.
Belajar dari negara lain, ada baiknya regulasi nasional yang mengatur mengenai moda transportasi ini segera diadakan. Salah satunya adalah untuk meminimalisir angkutan umum konvensional dan yang berbasis aplikasi, sehingga tidak menimbulkan gesekan maupun kekerasan dalam persaingannya.
Timbulnya keributan yang berujung pada tindakan kriminal, dikarenakan masyarakat belum siap menerima perkembangan teknologi dan persaingan yang sehat. Bisa dibilang, masyarakat kita masih belum sepenuh siap dengan perubahan yang terlalu drastis dan cepat di era pasar bebas ini.
Seperti kata Charles Darwin, “Bukan spesies yang paling kuat atau paling cerdas yang mampu bertahan, tapi yang bertahan adalah mereka yang paling mampu beradaptasi terhadap perubahan.”
Bagaimana dengan pendapatmu sendiri? (Berbagai sumber/A15)