Bertahannya wajah-wajah lama di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) boleh jadi dapat mengancam jalannya demokrasi di Indonesia. Hal ini mungkin menunjukkan perlunya periodesasi sebagai taktik trigger mechanism di DPR.
PinterPolitik.com
Perjalanan panjang negara hukum rechstat recoped sikh indepkeizer telah mengantarkan Indonesia menuju era Reformasi yang berkiblat pada sistem demokrasi. Demokrasi yang sering dipahami sebagai pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat dipilih dan diyakini sebagai sebuah sistem politik yang dinilai memiliki manfaat lebih besar dibanding sistem lainnya.
Sebagaimana pandangan Prof. Azyumardi Azra bahwa sistem demokrasi bukanlah sistem yang sempurna, melainkan sistem politik yang paling sedikit mudaratnya. Prinsip-prinsip demokrasi yang pernah didefinisikan oleh Abraham Lincoln inilah yang kemudian diolah secara elaboratif di Indonesia menjadi paham demokrasi konstitusional – yakni demokrasi yang dibatasi oleh kaidah-kaidah normatif dalam konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Konsep rakyat sebagai pemilik kedaulatan kemudian terejawantahkan pada perwakilan-perwakilan yang dipilih oleh rakyat untuk menjadi pemangku-pemangku kebijakan negara, termasuk lembaga legislatif. Implikasi dari adanya perwakilan yang dipilih dan bertanggungjawab kepada rakyat ini – menurut Prof. Bagir Manan dalam karyanya yang berjudul Teori dan Politik Konstitusi – memiliki suatu konsekuensi untuk adanya pembatasan kekuasaan.
Terlebih, pembatasan kuasa tersebut bergerak secara dinamis di tengah putaran demokrasi konstitusional – di mana kehadiran konstitusi Indonesia tidak hanya membatasi cabang kekuasaan dalam negara tetapi juga untuk mengatur agar kecenderungan perubahan sifat yang bisa jadi sangat berbeda dari sebelumnya dapat terhindar. Dalam pandangan Giovanni Sartori – Ilmuwan politik Italia, masalah dalam sistem pemerintahan presidensial bukan terletak di lingkungan kekuasaan eksekutif, tetapi lebih pada kekuasaan legislatif.
Namun, menjadi suatu hal yang kontradiktif ketika kita mengetahui sebanyak 298 dari 575 orang para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) periode 2019-2024 adalah petahana. Artinya, pembatasan dan rotasi kekuasaan pada lembaga legislatif belum berjalan secara paripurna.
Padahal, ketika kita konsisten dalam menjalankan paham demokrasi, adanya rotasi kekuasaan pada lembaga eksekutif dan legislatif menjadi suatu hal yang tidak bisa diabaikan karena – dalam pandangan Robert Dahl – semakin rendahnya rotasi kekuasaan di suatu negara mengindikasikan bahwa semakin rendah pula jalannya prinsip demokrasi di negara tersebut.
Memang, saat ini secara normatif, tidak ada larangan bagi petahana untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat untuk berulang kali masa bakti. Namun, dalam ajaran aksiologi filsafat nilai, dengan hadirnya pejabat yang lebih dari dua kali periode menduduki posisi yang sama, secara tidak langsung dapat berimplikasi pada kualitas kinerja lembaga itu sendiri.
Jika dilihat dalam kacamata psikologi misalnya, ada dua kemungkinan yang akan terjadi. Pertama, orang tersebut akan semakin bersemangat dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Kedua, orang tersebut akan merasa bosan dan jenuh atas kegiatan yang dilakukannya karena – sebagaimana pandangan Leksono –kebosanan di dalam pekerjaan merupakan efek samping dalam mengerjakan pekerjaan yang berulang-ulang dan dapat menyebabkan stres bagi pegawai yang pada akhirnya mengakibatkan dampak pada kinerja yang akan menurun.
Facta sunt potentiora verbis, hal tersebut dapat dibuktikan dengan kepengurusan DPR RI periode sebelumnya. Dengan 237 petahana dari 560 legislator, dalam setiap rapat yang dilaksanakan DPR RI, rata-rata angka kehadirannya hanya mencapai 296 anggota. Hal tersebut mengindikasikan benar adanya teori yang dikemukakan Leksono di atas bahwa ada kalanya jika pekerjaan dilakukan berulang-ulang dapat menimbulkan rasa bosan atau stagnasi. Bahkan, menurut Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), dominasi petahana membuat kinerja DPR RI berjalan di tempat.
Jumlah legislator di DPR RI yang masih diisi oleh wajah-wajah lama atau petahana tersebut tampaknya menjadi bukti tersendiri bahwa kinerja buruk anggota DPR RI pada periode-periode sebelumnya tidak menjadi indikator penilaian masyarakat dalam memilih wakilnya. Diakui atau tidak, salah satu akar masalah akan hal tersebut adalah karena pemilihan umum secara langsung yang dilakukan di Indonesia saat ini tidak disertai dengan pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang demokrasi, politik, dan pemilihan umum di level masyarakat itu sendiri.
Oleh karena itu, agar semakin demokrasi kita berjalan dengan baik, sudah seharusnya ada terobosan baru yang dapat mengatasi hal tersebut. Selagi menunggu meningkatnya indeks pengetahuan masyarakat terhadap demokrasi dan politik, tidak ada salahnya dibantu dengan adanya instrumen hukum sebagai trigger mechanism berupa adanya suatu batasan masa jabatan pada lembaga legislatif layaknya eksekutif.
Batasan ini jelas diperlukan, agar pemilihan umum sebagai pengatur sirkulasi elite tidak didominasi oleh pihak tertentu, serta terhindar dari fanatisme figur dalam pengisian suatu jabatan kekuasaan karena, jika hal tersebut terus-menerus dibiarkan, akan berpotensi melemahnya progresivitas demokrasi Indonesia yang dapat berimplikasi pada lemahnya peran partai politik sebagai pintu masuk terwujudnya kaderisasi yang demokratis.
Pada tahun 2014 saja, dari 560 anggota DPR RI, sebanyak 507 anggota – atau 90,5% anggota – kembali mencalonkan diri. Hal ini tidak dapat dielakkan karena – sampai saat ini – para elite atau tokoh partai lama belum memiliki kesadaran untuk menggulirkan jabatan pada generasi yang lebih muda sehingga kader muda partai sulit menandingi tokoh lama jika dia masih menginginkan jabatan tersebut.
Padahal, pada dasarnya, pemilihan umum adalah instrumen demokrasi yang berfungsi sebagai pengatur sirkulasi elite sehingga menjadi suatu yang anomali apabila tidak ada proses rekrutmen politik yang baik dan hanya mengandalkan kader yang itu-itu saja. Oleh sebab itu, hal ini justru menjadi suatu preseden buruk bagi partai politik itu sendiri, bahkan negara. Partai politik tidak akan berkembang, dan negara akan terkena imbasnya karena tidak ada para calon pemimpin politik Indonesia dalam wujud regenerasi.
Justru dengan hadirnya pembatasan periodisasi bagi anggota legislatif secara tidak langsung akan menguatkan fungsi partai politik sebagai sarana rekrutmen politik itu sendiri sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Tidak cukup bilamana partai politik hanya menjalankan tugas untuk mencari dan mengajak orang turut aktif dalam kegiatan politik tanpa adanya payung hukum yang dapat menguatkan peran dan fungsi para anggota untuk berlomba-lomba dalam wadah partisipasi politik itu sendiri.
Mengutip pemikiran Moshe M. Czudnowski, terdapat beberapa hal yang dapat menentukan terpilih atau tidaknya seseorang dalam lembaga legislatif. Salah satunya adalah initial political activity yang merujuk pada pengalaman politik seseorang.
Sangat kecil kemungkinan seorang kader baru yang mau terjun ke dalam wadah perwakilan memenangkan pemilihan dibanding kader lama yang sudah memiliki nama, pengalaman, dan pengaruh yang lebih besar sehingga, secara realistis, sangat sulit untuk menandinginya. Bahkan, fakta sosiologis pun mengatakan demikian.
Padahal, pengalaman atau initial political activity tersebut tidak serta merta berbanding lurus dengan kinerjanya. Sebagaimana data yang pernah dirilis oleh Alvara, tingkat kepuasan publik kepada DPR RI mendapat posisi terendah dibandingkan lembaga-lembaga lainnya dengan persentase 66,7%.
Dalam interpretasi lain dapat dikatakan, wakil-wakil rakyat yang telah dipilih rakyat untuk mewakilinya di lembaga legislatif sejatinya telah kehilangan kepercayaan dari pemilihnya sendiri. Namun, karena keterbatasan informasi dan pengetahuan masyarakat sebagaimana disebutkan di atas, sering kali calon yang dipilih pada pemilihan umum berikutnya adalah orang yang sama.
Oleh karena itu, agar demokrasi kita berjalan dengan semakin baik, memang sudah seharusnya adanya suatu batasan masa jabatan agar terjadinya suatu rotasi kekuasaan secara berkesinambungan karena, jika merujuk pada teori ketatanegaraan yang dikemukakan Aristoteles, suatu negara yang baik adalah negara yang diperintah oleh konstitusi dan berkedaulatan hukum.
Salah satu ciri negara hukum adalah adanya elemen pembatasan terkait kekuasaan yang ada di suatu negara, termasuk pembatasan periodisasi masa jabatan karena pembatasan tersebut esensi sejatinya adalah untuk memberikan arah agar setiap tindakan yang dilakukan oleh masyarakat dan wakil rakyat dalam kehidupan pemerintahan dan bernegara tetap memiliki koridor yang jelas, khususnya dalam koridor demokrasi itu sendiri.
Pada intinya, dengan adanya pembatasan dua kali masa jabatan anggota DPR RI, dapat menjadi suatu upaya dalam memperbaiki serta menciptakan iklim demokrasi dan kinerja lembaga legislatif yang lebih baik. Jika kita melihat Nevada – negara bagian Amerika Serikat yang menggunakan pembatasan masa jabatan anggota House of Representative (DPR), terbukti dapat meningkatkan efektivitas kinerja anggotanya dalam bentuk peningkatan kualitas pendidikan, perlindungan terhadap perempuan, serta kualitas legislasi yang baik.
Tulisan milik Egi Arianto, mahasiswa Hukum Pidana Islam di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.