Jika Kamu Menunggak BPJS..

0
1101

Pemerintah wacanakan penunggak BPJS akan dikenakan sanksi yaitu berbentuk pencabutan layanan publik seperti pengurusan IMB, SIM, sertifikat tanah, paspor & STNK

Baca juga :  Pramono: Xi Jinping Ala-ala?