Iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan naik pada tahun 2020. Berbagai reaksi penolakan turut mewarnai kebijakan. Pihak pemangku kebijakan pun tidak luput memberikan berbagai alasan dan argumentasi terkait pentingnya kenaikan iuran yang jika tidak dilakukan dapat mengancam terjadinya kolaps karena defisit iuran yang terus membengkak.
PinterPolitik.com
Mendengar berita kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2020 sebesar 2 kali lipat atau 100 persen tentu banyak membuat pihak melakukan penolakan. Wacana ini awalnya dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Alasannya adalah jika tak naik, maka defisit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan akan berjumlah sangat besar.
Pihak-pihak yang menolak umumnya mempertanyakan kembali komitmen negara dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi pihak yang membutuhkan.
Dalam rapat kerja gabungan Komisi XI dan IX DPR dengan pemerintah dan BPJS Kesehatan, tren kritik ini terlihat jelas dari sejumlah anggota DPR yang secara terbuka menolak usulan kenaikan tersebut.
Elviana, Anggota Komisi XI dari Fraksi PPP, menuturkan keheranannya pada usulan kenaikan iuran untuk menutup defisit pada tahun 2019 yang diperkirakan sebesar Rp 32,8 triliun di tengah wacana pemerintah untuk memindah ibu kota yang diperkirakan menelan biaya sampai Rp 400 triliun.
Penolakan-penolakan terhadap naiknya iuran BPJS Kesehatan umumnya berkutat pada argumentasi moral yang seolah menyebutkan negara adalah sosok jahat yang justru menambah beban rakyatnya. Padahal, jika dilihat dengan seksama, alasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilatarbelakangi pada persoalan kalkulasi ekonomi yang sangat matematis dan bukan pada alasan moral terkait keengganan negara dalam memberikan fasilitas kesehatan yang baik dan merata bagi masyarakat.
Mungkin mudah saja mengatakan: “Seharusnya anggaran dari APBN yang dinaikkan untuk menutup defisit”. Namun, perlu untuk diingat, ekonomi bekerja secara satu pintu. Artinya, apabila anggaran APBN digunakan untuk menutup defisit, maka perlu untuk dijawab pula bagaimana caranya mengisi lubang dari anggaran yang diambil tersebut.
Dengan kata lain, memindahkan suata anggaran untuk menutup anggaran lainnya, pada dasarnya bukanlah jawaban dari masalah ini. Di sisi lain, penerimaan iuran BPJS Kesehatan memang jauh meleset dari kalkulasi aktuaria yang telah ditetapkan.
Sejak tahun 2014, selalu terjadi defisit anggaran yang bahkan terus membengkak sampai saat ini. Hal ini kemudian menjadikan pelayanan kesesahatan bagi peserta BPJS Kesehatan menjadi terhambat yang memberi kesan pada masyarakat bahwa pemerintah tidak becus dalam menjalankan program.
Melihat pada akar masalahnya, sebenarnya pertanyaan penting dari masalah naiknya iuran BPJS Kesehatan ini adalah, mengapa peserta program tidak disiplin dalam membayar iuran yang nilainya sebenarnya tidak begitu besar?
Social Loafing Jadi Akar Masalah?
Pada tahun 1913, Maximilian Ringelmann, seorang arsitek asal Prancis melakukan studi tentang performa dari kuda.
Pada awalnya, Ringelmann memiliki asumsi bahwa tenaga dua ekor kuda yang menarik kereta ekuivalen dengan tenaga dua kali lipat dari seekor kuda. Namun, Ringelmann begitu terkejut dengan hasil dari studinya yang menunjukkan bahwa perhitungan matematis tersebut justru tidak terjadi.
Ringelmann kemudian melanjutnya ekprerimennya pada manusia dan menemukan bahwa bertambahnya jumlah individu yang bekerja bersama justru berbanding terbalik dengan jumlah tenaga yang dikeluarkan.
Dua orang individu yang bekerja bersama menarik tali justru hanya menggunakan tenaganya sebesar 93 persen. Tiga orang individu menggunakan 85, dan delapan orang individu hanya menggunakan 49 persen tenaganya.
Temuan ini kemudian dikenal istilah social loafing atau kemalasan sosial. Pada perkembangannya, kemudian diketahui bahwa social loafing tidak hanya terjadi pada persoalan tenaga, melainkan juga perihal kontribusi mental, jasa, ataupun materil.
Dalam penjelasan social loating, kita dapat memahami bahwa di dalam persoalan defisit iuran BPJS Kesehatan terdapat unsur psikologis yang sangat berpengaruh.
Social loafing merupakan suatu perilaku rasional yang secara sederhana terlihat dalam pertanyaan: “Untuk apa mengeluarkan kontribusi besar apabila kontribusi seperlunya sudah cukup?”
Dengan kata lain, pada kasus defisit iuran BPJS Kesehatan, terdapat suatu rasionalisasi: “Untuk apa saya membayar iuran, toh di luar sana terdapat orang lain yang membayar. Lagi pula negara bertugas menjamin pelayanan kesehatan saya”.
Pada praktiknya, social loafing menyebabkan anggota kelompok umumnya mendistribusikan tanggung jawab kepada pihak yang dinilai memiliki kekuasaan yang lebih. Pada konteks ini, distribusi tersebut dibebankan kepada negara.
Dalam konteks BPJS Kesehatan, defisit iuran sangat mungkin terjadi karena adanya kolektivitas rasional mengenai penyerahan tanggung jawab individual kepada negara.
Kebenaran terkadang merupakan fakta yang menyakitkan. Share on XDistribusi Silang sebagai Jawaban?
Melihat pada akar masalahnya yang menyasar persoalan psikologis, tentu saja membuat penyelesaian masalah ini menjadi cukup pelik.
Rasionalisasinya, apabila dengan iuran yang sekarang tunggakan iuran terjadi, bukankah menaikkan iuran sebesar dua kali lipat akan lebih membuat masyarakat untuk enggan membayar?
Persoalan tersebut tentu telah diketahui oleh pemangku kebijakan. Oleh karenanya, mereka mengembangkan sistem distribusi silang.
Hal ini terlihat dari pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa hanya orang mampu yang dikenakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, seperti peserta mandiri dan Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P). Menurut Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) ini, pihak-pihak tersebut diyakini mampu untuk membayar kenaikan iuran.
Sementara itu, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari kalangan tidak mampu sebanyak 96,6 juta jiwa ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, kritik yang menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan justru membebani kalangan tidak mampu nyatanya lebih berdasar pada sentimen yang tidak didukung fakta.
Dinaikkannya iuran bagi kalangan mampu membayar ini dikenal dengan istilah distribusi silang. Istilah ini populer dikutip dari John Rawls yang secara khas dikenal sebagai teori keadilan distributif berbasis fairness dalam bukunya A Theory of Justice (1971).
Rawls merumuskan keadilan sebagai produk dari metode yang fair dalam memutuskan prinsip keadilan publik. Metode yang fair menurut Rawls akan membimbing individu rasional untuk memilih dua prinsip keadilan.
Prinsip pertama berbunyi: “Setiap orang memiliki hak yang sama terhadap berbagai kebebasan dasar”.
Sedangkan prinsip kedua mengatakan: “Kesenjangan sosial dan ekonomi diatur sedemikian rupa sehingga menguntungkan mereka yang tidak beruntung, dan jabatan publik terbuka bagi semua berdasarkan kondisi persamaan kesempatan”.
https://twitter.com/tempodotco/status/1181526682403930112
Mengacu pada teori keadilan distributif Rawls, atau yang umum dikenal dengan distribusi silang, adalah lumrah apabila pihak yang lebih beruntung dibebankan tuntutan yang lebih besar demi mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi, sehingga terciptanya keadilan.
Dengan demikian, agenda pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi kalangan mampu bayar untuk menambal defisit mendapatkan legitimasinya sebagai suatu keadilan.
Hal tersebut, memungkinkan setiap individu, baik kalangan mampu ataupun kalangan tidak mampu memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Oleh karenanya, metode itu akan membimbing individu ke prinsip keadilan yang sebutkan oleh Rawls.
Distribusi silang sebagai solusi terlihat jelas dari pernyataan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo yang mengemukakan bahwa kenaikan iuran ini merupakan the last option atau opsi terakhir. Artinya, sebelumnya pemerintah telah menyupayakan opsi lain seperti penyuntikan insentif dari APBN sampai pemberian sanksi bagi penunggak.
Akan tetapi, menimbang opsi tersebut tidak berjalan sesuai dengan harapan atau tetap menciptakan defisit, langkah menaikkan iuran atau penyesuaian iuran bagi kalangan mampu membayar yang merupakan metode distribusi silang dipandang sebagai suatu solusi.
Di samping itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, mengutarakan bahwa saat ini sedang didalami sistem penagihan yang terintegrasi untuk mendorong kolektibilitas iuran. Hal itu merujuk pada National Health Insurance Service (NHIS) sebagai pengelola jaminan kesehatan di Korea Selatan yang telah puluhan tahun beroperasi menggunakan sistem tersebut.
Mengacu pada sistem terintegrasi ini, penarikan iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan secara elektronik. Artinya, akan dilakukan pemotongan iuran langsung melalui rekening masing-masing peserta ataupun sistem pembayaran digital seperti melalui telepon pintar.
Pada akhirnya, selain menerapkan distribusi silang sebagai solusi, terdapat solusi metodis lainnya yang sebenarnya lebih memberikan hasil yang akurat, yaitu sistem pembayaran terintegrasi. Pemerintah juga perlu lebih menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat agar taat membayar iuran BPJS. Menarik untuk menanti apakah solusi Sri Mulyani ini akan mempan mengatasi social loafing di masyarakat. (R53)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.