HomeNalar PolitikJokowi Menuju Indonesia Police State?

Jokowi Menuju Indonesia Police State?

Beredarnya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Prabowo Subianto terkait kasus makar menimbulkan banyak pertanyaan. Faktanya, beberapa pengamat menyebutkan ada kemunduran dalam sistem demokrasi di Indonesia yang tidak lagi memberikan jaminan terhadap kebebasan individu untuk berekspresi dan berpendapat. Makin kuatnya peran penegak hukum dalam konteks politik tidak jarang membuat berbagai dugaan muncul: mungkinkah Indonesia sedang bergerak menuju sebuah police state?


PinterPolitik.com

“You learn that you either are going to have a police state where you don’t have any freedom left, or you’re going to build a world that doesn’t create terrorists – and that means a whole different way of ‘getting along’”.

:: John Shelby Spong, rohaniwan asal AS ::

Kisah tentang Hippias (berkuasa 527-510 SM) yang “bersekongkol” dengan Kekaisaran Persia yang kala itu tengah meluaskan kekuasaan ke wilayah Yunani Kuno, menjadi salah satu lembar sejarah istilah “makar” yang memunculkan kemarahan masyarakat. Penguasa tiran terakhir di Athena itu dianggap mengkhianati negara dan rakyatnya. Hidupnya berakhir dalam pertempuran Marathon (490 SM) setelah banyak orang Yunani meletakan bayaran (bounty) bagi orang yang bisa membunuhnya.

Dua puluh abad kemudian, pada 30 Januari 1649, Raja Charles I di Inggris dieksekusi atas tuduhan yang sama: makar. Setelah mengambil alih kekuasaan dari ayahnya, Raja James I, Charles I memicu friksi dengan parlemen dan melahirkan perang sipil. Tak berujung baik, Charles I kalah dan dipenggal.

Kini, kisah makar itu tampil dalam wajah yang berbeda pasca Pilpres 2019. Seperti disinggung di awal, Prabowo memang telah dilaporkan perihal tuduhan makar, sekalipun belakangan SPDP yang sebelumnya beredar dikabarkan telah ditarik pihak kepolisian.

Berbeda dengan Hippias dan Charles I yang melakukan makar dalam bentuk tindakan, banyak pihak yang menganggap tuduhan-tuduhan makar yang belakangan ini muncul – termasuk terhadap Prabowo –kebanyakan hanya berupa kalimat atau ucapan semata, hal yang kontras dengan konteks kebebasan berbicara dan berpendapat.

Hal serupa juga terlihat dalam penetapan status tersangka terhadap pendukung Prabowo sekaligus aktivis Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak), Lieus Sungkharisma atas tuduhan makar. Dalam penuturannya, Lieus menyebutkan tak mengerti mengapa pernyataannya yang hanya menyebut istilah “makar”, kemudian dianggap sebagai benar-benar upaya makar.

Lieus menjadi tokoh berikutnya yang mendapatkan status tersangka setelah sebelumnya politisi PAN Eggi Sudjana juga sudah mengalami hal yang sama. Konteks ini memang meninggalkan banyak pertanyaan dan perdebatan terkait apakah tuduhan makar terhadap tokoh-tokoh tersebut telah benar-benar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Selain itu, dengan konteks pertarungan politik pasca Pilpres 2019, nuansa politis memang besar terasa dalam kasus-kasus tersebut.

Tudingan makar yang baru sebatas ucapan ini tentu saja bersinggungan dengan prinsip-prinsip demokrasi, terutama kebebasan berekspresi dan berbicara. Apalagi mayoritas kasus-kasus yang terjadi tersebut menimpa politisi-politisi dari kubu oposisi.

Dengan konteks Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai petahana dengan semua instrumen kekuasaan yang dimilikinya, tak heran berbagai selentingan pun bermunculan, terkait akan ke manakah arah pemerintahan mantan Wali Kota Solo itu jika kembali berkuasa.

Beberapa penulis dan scholar bahkan melihat Indonesia beberapa waktu terakhir dalam perspektif yang mulai keluar dari prinsip-prinsip demokrasi. Tak jarang penggunaan instrumen hukum – katakanlah lewat aksi-aksi kepolisian – memunculkan pertanyaan, akankah Indonesia bergerak menuju sebuah police state?

Ironi Police State Jokowi?

Pasca kasus yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sorotan tentang arah pemerintahan Jokowi memang bermunculan.

Tim Lindsey, akademisi dari University of Melbourne dalam salah satu tulisannya menyebutkan bahwa kasus Ahok menjadi pembuka terhadap pertanyaan akan ke manakah arah Indonesia sebagai sebuah negara yang disebut “demokratis dan menjunjung nilai-nilai toleransi dan penghormatan terhadap kebebasan” – setidaknya demikian klaim para pemimpinnya.

Ia juga menyebutkan bahwa makin kuatnya populisme juga akan mengarah pada titik yang berbeda dari cita-cita yang sebetulnya telah digariskan sejak reformasi 1998. Populisme, konservatisme dan kekuatan oligarki politik membuat peluang bangkitanya Neo New Order atau Neo Orde Baru semakin mengemuka.

Sekalipun menyinggung konteks gejolak yang terjadi, namun Lindsey tak menyinggung bagaimana hal tersebut mempengaruhi pengambilan kebijakan dan arah pemerintahan dari sudut pandang Jokowi sebagai presiden.

Pasalnya, kalau diperhatikan, Jokowi dan lingkungan kekuasaannya akhirnya “beradaptasi” dengan konteks gejolak politik yang ada, bahkan cenderung mengarah pada penggunaan instrumen hukum dengan lebih keras. Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) – sekalipun punya dasar pembenaran ideologis – menjadi preseden terhadap konteks pelaksanaan demokrasi.

Tom Power dari Australia National University (ANU) bahkan menyebut bahwa pertaruhan arah demokrasi tersebut sudah terlihat ketika Jokowi menunjuk Muhammad Prasetyo yang merupakan mantan politisi Nasdem sebagai Jaksa Agung. Hal itu membuat nuansa politis menjadi sulit dipisahkan dari lembaga hukum yang seharusnya diduduki oleh orang yang seharusnya non-partisan tersebut.

Sementara, dalam bahasa yang berbeda, Vedi Hadiz dari University of Melbourne menyebutkan bahwa pada tahun 2015, beberapa survei memang membuktikan ada penurunan kualitas demokrasi di Indonesia menuju ke arah yang cenderung illiberal. Istilah tersebut mengacu pada kondisi demokrasi ketika Pemilu masih dijalankan, tetapi kebebasan sipil untuk berpendapat dan berkespresi dikungkung oleh pemerintah.

Pernyataan Vedi Hadiz itu juga masuk akal jika merujuk pada indeks demokrasi yang dibuat oleh The Economist’s Intelligence Unit (EIU) bahwasannya Indonesia mengalami penurunan skor dari 6,97 pada 2016 menjadi 6,39 pada tahun 2017.

Demikianpun dengan laporan EIU tahun 2018, di mana angka tersebut masih sama. Hal yang menarik justru ditunjukkan dalam indikator kebebasan sipil, di mana skor yang diperoleh Indonesia hanya 5,59 dan menjadi variabel paling rendah dari semua yang diukur – sekalipun dalam hal pelaksanaan Pemilu, skor yang diraih mencapai 6,92.

Angka 5,59 terkait kebebasan berpendapat itu masuk dalam kategori hybrid regime atau illiberal democracy karena ada di bawah nilai 6. Rezim kekuasaan ini dicirikan dengan masih adanya Pemilu, namun kebebasan sipil masyarakat yang dibatasi.

Artinya, secara skor keseluruhan, Indonesia memang masih ada di kategori flawed democracy – kategori yang masih cukup bagus dalam hal pelaksanaan demokrasi – di mana masih ada Pemilu yang berjalan secara adil, kebebasan masyarakat sipil yang mendasar tetap dijamin, sekalipun ada batasan-batasan terkait media massa dan lainnya.

Namun, posisi Indonesia dalam daftar tersebut sudah ada di ambang menuju di bawah nilai 6, di mana peran pemerintah menjadi semakin besar dalam ranah privasi dan makin membatasi kebebasan masyarakat sipil.

Hal inilah yang makin terlihat beberapa waktu terakhir, ketika tangan penegak hukum – dalam hal ini polisi – cukup sering menangkap tokoh-tokoh yang tidak jarang berasal dari kubu lawan politik Jokowi atas perkara yang cenderung politis.

Tak heran beberapa pihak memunculkan istilah police state dan mulai melekatkannya pada pemerintahan Jokowi. Istilah ini mengacu pada pemerintahan yang mengarah pada totalitarianisme dengan kekuatan police force atau polisi memainkan sentral penting dalam stabilitas politik.

Joseph Dillon Davey dalam bukunya yang berjudul The New Social Contract: America’s Journey from Welfare State to Police State menyebut police state sebagai model pemerintahan ketika negara berperan terlalu besar dalam ranah privasi masyarakat. Tiongkok adalah salah satu negara yang disebut sebagai police state, di mana kebebasan berekspresi menjadi sangat dibatasi oleh negara.

Artinya, ada persinggungan antara penegakan hukum sebagai alasan menekan kebebasan dan gejolak politik di masyarakat.

Dalam konteks Indonesia, jika diperhatikan, mayoritas kasus makar yang terjadi di era Jokowi adalah makar berbasis ucapan. Sejak 2014 lalu hingga saat ini, setidaknya ada 18 orang yang terkena tuduhan makar tersebut.

Kasus-kasus tersebut terjadi dalam 3 fase, yaitu makar di sekitaran Aksi 212, makar Aksi 313, dan yang terbaru makar Pilpres 2019. Jumlah itu – dalam konteks tokoh yang dituduh terlibat – jauh melampaui kasus makar di jabatan presiden-presiden sebelumnya sejak Soekarno.

Berdampak pada Pihak Asing?

Reputasi ini tentu tidak bagus bagi pemerintahan Jokowi secara khusus, dan demokrasi Indonesia secara umum. Pasalnya, konteks “politisasi hukum” – jika ingin disebut demikian – bisa berdampak luas.

Jeffrey Winters, akademisi dari Northwestern University, pernah menyebutkan bahwa Indonesia adalah sample negara demokratis tanpa hukum. Konteks tersebut bukan berarti tidak ada norma hukum yang berlaku, tetapi hukum sebagai aturan yang mengikat dan berlaku secara setara bagi semua masyarakat memang tidak terlihat.

Hukum cenderung menjadi alat bagi kekuasaan atau alat untuk melindungi kekuasaan. Winters misalnya mencontohkan bagaimana Soeharto sampai akhir hayatnya sulit untuk diadili terkait kasus-kasus yang terjadi di era kekuasaannya.

Persoalannya, indeks demokrasi yang terus menurun dan kondisi pemerintahan yang – menurut Tom Power – mulai mengarah ke otoritarianisme bisa berdampak buruk terhadap kondisi ekonomi. Diplomat Amerika Serikat (AS), Richard Haas pernah menyebutkan bahwa model pemerintahan yang demikian bisa berdampak buruk untuk investor.

Selain itu, demokrasi dan ekonomi ini sering memiliki relasi langsung yang spesifik, di mana keberadaan paham tersebut dianggap mampu menghadirkan iklim ekonomi yang lebih sehat dan bagus untuk investasi.

Lalu, bagaimana dengan Jokowi?

Agaknya, konteks ini tergantung dari kepentingan investor seperti apa yang dimaksud. Pasalnya, semua bisa dilihat dari apakah kepentingan yang ingin dicapai itu bisa diakomodir oleh sang pemimpin. Era Soeharto misalnya, sekalipun otoritarian, namun investasi tetap bisa berlangsung dengan baik.

Selain itu, demokrasi juga sering kali hanya digunakan untuk mengakomodir kepentingan investor semata. Artinya, jika sang pemimpin bisa memenuhi kepentingan itu, maka demokrasi sering kali tidak diperlukan.

Namun, yang harus diperhatikan Jokowi adalah dalam konteks perimbangan kekuatan global dan dengan siapa Indonesia harus menjalin hubungan. Pasalnya, kebijakannya yang terlalu dekat dengan Tiongkok boleh jadi tidak disukai oleh negara lain, katakanlah seperti AS.

Jika tak mampu melakukannya, bukan tidak mungkin police state yang mirip-mirip Tiongkok ini suatu saat akan berakhir buruk baginya. (S13)

Baca juga :  Paloh Pensiun NasDem, Anies Penerusnya?
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutna
spot_imgspot_img

#Trending Article

Kok Megawati Gak Turun Gunung?

Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri hingga kini belum terlihat ikut langsung dalam kampanye Pilkada. Kira-kira apa alasannya? 

Berani Prabowo Buka Pandora Papers Airlangga?

Ramai-ramai bicara soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang disertai dengan protes di media sosial, tiba-tiba juga ramai pula banyak akun men-share kembali kasus lama soal nama dua pejabat publik – Airlangga Hartarto dan Luhut Pandjaitan – yang di tahun 2021 lalu disebut dalam Pandora Papers.

“Sekolam” Ahok, Kesaktian Anies Luntur?

Keputusan Anies Baswedan meng-endorse Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024 memantik interpretasi akan implikasi politiknya. Utamanya karena Anies pada akhirnya satu gerbong dengan eks rivalnya di 2017 yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan PDIP serta tendensi politik dinasti di dalamnya, termasuk yang terjadi pada Pramono.

Siasat Prabowo Akui Sengketa LCS

Pemerintahan Prabowo disorot karena ‘akui’ klaim tumpang tindih LCS dalam joint statement Tiongkok. Mungkinkah ada siasat strategis di baliknya?

Rahasia Triumvirat Teddy, AHY, dan Hegseth?

Terdapat kesamaan administrasi Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump dengan Presiden Prabowo Subianto, yakni mempercayakan posisi strategis kepada sosok berpangkat mayor. Kiranya, terdapat rahasia tertentu di balik kesamaan itu yang dapat mendukung support dalam dimensi tertentu ke pemerintahan masing-masing. Mengapa demikian?

Anies Di-summon PKS!

Ahmad Syaikhu in a battle against Dedi be like, “I summon Anies Baswedan!”  #Anies #AniesBaswedan #PilkadaJawaBarat #AhmadSyaikhu #IlhamHabibie #PKS #pinterpolitik #infografis #politikindonesia #beritapolitik #beritapolitikterkini

Betulkah Jokowi Melemah? 

Belakangan mulai muncul pandangan bahwa pengaruh politik Jokowi kian melemah, hal tersebut seringnya diatribusikan dengan perkembangan berita judi online yang kerap dikaitkan dengan Budi Arie, dan kabar penangguhan jabatan doktor Bahlil Lahadalia, dua orang yang memang dulu disebut dekat dengan Jokowi. Tapi, apakah betul Jokowi sudah melemah pengaruhnya? 

Masihkah Prabowo Americans’ Fair-Haired Boy?

Dua negara menjadi tujuan utama Prabowo saat melakukan kunjungan kenegaraan pertamanya pasca dilantik sebagai presiden: Tiongkok dan Amerika Serikat.

More Stories

Berani Prabowo Buka Pandora Papers Airlangga?

Ramai-ramai bicara soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang disertai dengan protes di media sosial, tiba-tiba juga ramai pula banyak akun men-share kembali kasus lama soal nama dua pejabat publik – Airlangga Hartarto dan Luhut Pandjaitan – yang di tahun 2021 lalu disebut dalam Pandora Papers.

Masihkah Prabowo Americans’ Fair-Haired Boy?

Dua negara menjadi tujuan utama Prabowo saat melakukan kunjungan kenegaraan pertamanya pasca dilantik sebagai presiden: Tiongkok dan Amerika Serikat.

The War of Java: Rambo vs Sambo?

Pertarungan antara Andika Perkasa melawan Ahmad Luthfi di Pilgub Jawa Tengah jadi panggung pertarungan besar para elite nasional.