Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto memunculkan ide untuk memberikan dana pensiun kepada koruptor yang telah bertobat. Pernyataan itu pun menuai kontroversi dan mendapatkan kritik dari berbagai pihak.
PinterPolitik.com
“The more money we come across, the more problems we see,” – Notorious B.I.G., penyanyi rap Amerika Serikat
[dropcap]U[/dropcap]sulan Prabowo untuk memberikan dana pensiun kepada koruptor yang sadar untuk mengembalikan uang curiannya kepada negara tersebut disampaikan olehnya dalam Kampanye Akbar Prabowo-Sandiaga Uno di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK). Usulan tersebut ditanyakan pada para pendukungnya dan direspons dengan penolakan.
Meskipun begitu, pernyataan Prabowo tersebut tetap dikritik oleh kubu Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) misalnya, menganggap pernyataan Prabowo sebagai gurauan belaka. JK pun membandingkan dengan individu-individu non-koruptor yang belum tentu memperoleh dana pensiun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun turut mengkritik usulan Prabowo itu. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa koruptor tidak boleh diberikan toleransi sepeser pun uang. Hal senada pun juga disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pun menjelaskan bahwa yang ditekankan Prabowo bukanlah usulan dana pensiun. Menurut Anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandi, Fadli Zon, pernyataan tersebut hanyalah pemelintiran dan kelakar saat kampanye.
Usulan Prabowo mengenai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia bukan hanya sekali ini saja menjadi kontroversial. Pada Januari lalu, Prabowo sempat mengusulkan untuk menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) guna memberantas korupsi dalam debat Pilpres pertama. Menurut mantan Danjen Kopassus tersebut, salah satu penyebab utama maraknya korupsi adalah kurang gaji yang diterima oleh pejabat publik.
Usulan tersebut pun juga banyak diragukan keberhasilannya. Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam menjelaskan bahwa solusi yang tepat untuk memberantas korupsi di Indonesia lebih menyangkut pada transparansi dan akuntabilitas.
Puluhan Pejabat Kementerian PUPR Kembalikan Uang Suap, Total Mencapai Rp 46 M. Inilah Kementerian tempat proyek2 yg dibanggakan – ternyata ……. https://t.co/KSbdRn7qPQ
— Muhammad Said Didu (@saididu) April 10, 2019
Terlepas dari berbagai kritik terhadap strategi anti-korupsi yang diusulkan Prabowo, pertanyaannya adalah apakah mungkin korupsi benar-benar dapat diberantas dengan strategi milik mantan suami Titiek Soeharo tersebut?
Korupsi Karena Minim Duit?
Seperti yang kita ketahui, banyak pihak yang terlibat dalam kasus-kasus korupsi merupakan sosok-sosok yang berasal dari ranah politik, bahkan tidak jarang ada yang berasal dari dalam lingkaran kekuasaan Jokowi.
Data Indeks Persepsi Korupsi dari Transparency Internasional pada tahun 2018 juga masih memberikan skor buruk bagi Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Indonesia hanya mendapatkan skor 35 dari 100 dan hanya berada pada peringkat 89 dari 180 negara.
Salah satu kasus korupsi terbesar pada masa kepresidenan Jokowi adalah kasus KTP elektronik yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Selain kasus tersebut, bulan lalu, publik juga diramaikan dengan tertangkapnya Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy (Rommy) – sosok yang juga dikenal berada dalam koalisi Jokowi untuk Pilpres 2019.
Penangkapan Rommy tersebut didasarkan pada dugaan keterlibatannya dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). KPK menjelaskan bahwa jual-beli jabatan tersebut dilakukan dengan tindakan suap untuk memengaruhi seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.
Jual-beli jabatan pun tidak hanya terjadi di Kemenag. Berbagai kementerian lain juga diduga dipenuhi dengan tindakan jual-beli jabatan. Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi menjelaskan bahwa 90 persen kementerian melakukan praktik tersebut di banyak tingkatan jabatan.
Melihat maraknya korupsi di Indonesia pun membuat kita bertanya-tanya, apa sebenarnya yang menyebabkan perilaku korupsi ini sangat prevalen?
Howard Dick dan Jeremy Mulholland dalam tulisannya yang berjudul “The State as Marketplace” menjelaskan bahwa perilaku korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh elite politik ini disebabkan oleh dorongan elite itu sendiri untuk memperoleh dan menjaga kekuasaan, kekayaan, dan status. Guna mendapatkan hal-hal tersebut, elite-elite politik pun tidak dapat bergantung pada dana dan anggaran yang diberikan oleh negara.
Akibatnya, para politisi pun membutuhkan dana informal untuk mempertahankan kekuasaan dan statusnya. Dana informal ini – disebut sebagai slush funds oleh Dick dan Mulholland – digunakan untuk menjaga dukungan politiknya di tengah-tengah keterbatasan sumber dana.
Selain marak di kalangan politisi, korupsi juga banyak terjadi di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Data rekapitulasi Badan Kepegawian Negara (BKN) pada September 2018 lalu pun menyebutkan bahwa sebanyak 2.357 koruptor memiliki status sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Selain itu, baru-baru ini sebanyak 70 PNS di Provinsi Banten disebut terlibat dalam kasus-kasus korupsi. Pemerintah Provinsi Banten pun telah memberhentikan dengan tidak hormat 17 PNS yang berada di bawah naungannya.
Banyaknya kasus korupsi di lingkungan pegawai pemerintahan pun menimbulkan pertanyaan tertentu. Apa yang mendorong perilaku korupsi menjadi prevalen di kalangan pegawai dan pejabat publik? Mungkinkah hal tersebut diakibatkan oleh rendahnya gaji yang diberikan?
Rendahnya gaji pegawai sipil memiliki pengaruh terhadap dorongan perilaku korupsi. Share on XSebenarnya, besaran gaji bergantung pada jabatan dan golongan masing-masing PNS. Dari besaran gaji yang diperoleh, PNS juga memperoleh tunjangan sebesar lima persen. Berdasarkan data BKN pada tahun 2018, besaran gaji PNS berkisar pada Rp 2,5 juta hingga Rp 11,9 juta tergantung jabatan dan golongannya.
Terkait gaji PNS, Jokowi pun menyebutkan bahwa gaji PNS yang ditambahkan dengan tunjangan kinerja sudah cukup besar. Hal ini memang terlihat dalam kasus besaran
Meskipun Jokowi menyatakan gaji ASN sudah cukup besar, sebagian masyarakat masih melihat besaran gaji jabatan tertentu terhitung kecil jika dibandingkan dengan beberapa pekerjaan di sektor swasta, terutama di daerah-daerah. Manfaat dan fasilitas yang didapatkan PNS pun dianggap lebih sedikit dibandingkan dengan pekerjaan di sektor swasta.
Jika memang gaji ASN terbilang kecil, mengapa hal tersebut turut memengaruhi prevalensi perilaku korupsi?
Marie Chêne dari Transparency International dalam tulisannya yang berjudul Low Salaries, the Culture of per Diems and Corruption menjelaskan bahwa rendahnya gaji pegawai sipil memiliki pengaruh terhadap dorongan perilaku korupsi. Perbedaan tingkat gaji antara sektor publik dan sektor swasta juga mempengaruhi efisiensi dan hasil kinerja pegawai publik.
Akibatnya, pegawai publik yang menganggap perbedaan gaji tersebut tidak adil merasa tidak termotivasi dan berujung pada perilaku korupsi. Cara-cara informal untuk memperoleh uang pun menjadi alternatif bagi pegawai publik. Anggapan bahwa daya beli pegawai publik yang masih kurang mungkin mendorong PNS untuk melakukan korupsi.
Hal senada pun juga dikemukakan oleh Majid Zamahani dari Payame Noor University. Zamahani, dengan mengutip Heidenheimer, menjelaskan bahwa terdapat jenis korupsi yang didasarkan pada upaya peningkatan pendapatan. Korupsi macam ini disebut sebagai korupsi berbasis pasar.
Selain itu, Zamahani juga menjelaskan bahwa korupsi juga dapat disebabkan oleh kondisi sosio-ekonomi, yaitu dorongan untuk memperoleh pendapatan lebih. Zamahani pun mencontohkan situasi yang terjadi di Iran, di mana rendahnya gaji pegawai sipil menjadi salah satu faktor utama yang mendorong terjadinya korupsi.
Naikkan Gaji?
Jika memang rendahnya gaji dapat menjadi penyebab korupsi, kebijakan untuk menaikkan gaji pegawai dan pejabat publik pun dapat menjadi sebuah opsi yang menjanjikan. Dengan gaji yang cukup, pegawai dan pejabat publik diharapkan tidak menggunakan cara-cara informal untuk memaksimalkan pendapatannya.
Chêne dalam tulisannya juga menjelaskan bahwa gaji yang lebih tinggi secara teoritis membuat pegawai publik berpikir dua kali untuk melakukan tindakan korupsi. Perilaku korupsi dianggap dapat mengancam pekerjaannya yang dianggapnya bergaji tinggi karena terdapat kemungkinan pemecatan apabila tertangkap melakukan kejahatan tersebut.
Gagasan serupa juga dijelaskan oleh Samira Lindner dalam tulisannya yang berjudul Salary Top-ups and Their Impact on Corruption. Gaji yang lebih tinggi membuat perilaku korupsi menjadi lebih memakan biaya banyak bagi pegawai publik karena dapat menghilangkan pekerjaannya.
Strategi pemberantasan korupsi dengan menaikkan gaji pegawai dan pejabat publik pun dianggap berhasil di negara tetangga kita, yaitu Singapura. Seorang konsultan anti-korupsi, Jon S.T. Quah, dalam tulisannya yang berjudul Why Singapore Works? menjelaskan bahwa Singapura sebelumnya merupakan negara yang dipenuhi dengan perilaku korupsi pegawai publik akibat rendahnya gaji, inflasi yang tinggi, dan minimnya pengawasan.
Pada tahun 1999, politisi Lee Hsien Loong – putra dari Perdana Menteri Singapura pertama Lee Kuan Yew – mengusulkan peningkatan gaji pegawai publik. Usulan tersebut pun didasarkan atas rendahnya kualitas pegawai publik di Singapura. Upaya tersebut juga ditujukan untuk menciptakan kepemimpinan publik yang kompeten dan jujur.
Hingga awal abad ke-21, peningkatan gaji pegawai dan pejabat publik di Singapura ini pun tetap dilakukan dengan mengikuti kondisi perekonomian Singapura. Tingkat gaji menteri dan pegawai publik seniornya pun menjadi yang tertinggi di dunia.
Lantas, apa peningkatan gaji tersebut berhasil dan mampu membantu upaya pemberantasan korupsi?
Jawabannya tentu saja. Kemajuan Singapura pun disebut-sebut berhasil karena salah satunya didorong oleh keberhasilannya menjadi salah satu negara yang paling bersih dari korupsi.
Quah pun mengutip penjelasan Edgar Schein – mantan professor Massachusetts Institute of Technology (MIT) – yang menyatakan bahwa kesuksesan Singapura untuk menciptakan pelayanan publik yang bersih dan kompeten ini pun menjadi salah satu kekuatan utama negara tersebut.
Indikator efektivitas pemerintahan dari Bank Dunia pun secara konsisten menunjukkan skor dan peringkat tinggi Singapura. Selain itu, data Indeks Persepsi Korupsi milik Transparency International juga menunjukkan Singapura memiliki skor 85 dari 100 dan menyentuh ranking terbaik ketiga di dunia.
Pertanyaan selanjutnya yang muncul kemudian adalah kemungkinan keberhasilan strategi serupa di Indonesia katakanlah seperti yang dingkapkan Prabowo.
Hal itu sebenarnya belum dapat dijelaskan secara pasti. Yang jelas, apa yang dilakukan Singapura patut menjadi pembelajaran bagi Indonesia. Jika berkaca pada keberhasilan Singapura tersebut, strategi Prabowo bisa jadi beralasan dan tidak menutup kemungkinan dapat membuahkan hasil di Indonesia.
Bila memang kurangnya gaji pejabat dan pegawai publik menjadi penyebab perilaku korupsi di Indonesia, mungkin pernyataan Biggie di awal tulisan menjadi kurang tepat. Sampai kapan pun, hal ini pun akan terus mengundang perdebatan. (A43)