Dimasukkannya mereka yang memiliki kondisi mental berbeda dari manusia pada umumnya menjadi isu liar, ada yang mengklaim bahwa ini adalah upaya petahana melakukan manipulasi suara, ada pula yang tetap membela bahwa ini adalah hak asasi manusia.
Pinterpolitik.com
[dropcap]P[/dropcap]emilu 2019 menjadi pesta demokrasi dengan kehebohan ganda, tidak hanya karena dua capresnya adalah kontestan yang sama 5 tahun yang lalu, dengan tetap menyisakan sentimen yang hingga saat ini menubuh menjadi jenis polarisasi cebong-kampret, namun sekaligus penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), menjadi bahan olok-olok masyarakat luas.
Mulai dari kotak suara kardus, debat perdana yang dianggap penuh dengan settingan, termakan isu soal 7 kontainer surat suara yang tercoblos, hingga server KPU yang diklaim telah diretas, dan yang belum banyak dianalisis yang turut mewarnai sebagai narasi kontroversi di dunia sosial media yaitu masuknya DPT orang dengan gangguan kejiwaan.
Rumor ini tentu berhembus kencang, sebab seluruh kait mengait isu yang menyandera KPU adalah sebuah narasi yang mendelegitimasi integritas KPU, KPU dituduh tak netral.
Kalangan dekat capres 02 juga beberapa kali mempertanyakan soal orang dengan gangguan jiwa bisa memilih. Priyo Budi Santoso ingin menanyakan lebih jauh dasar dasar diperbolehkannya ODGJ memilih. Senada dengan hal itu, juru bicara tim BPN, Andre Rosiade juga ingin duduk bersama dengan KPU juga peserta pemilu guna membahas diperbolehkannya tuna grahita masuk dalam pemilu.
Di kampanye akbar 7 April beberapa waktu lalu, bahkan Rizieq Shihab menyebutkan 10 alasan memilih Prabowo Sandi yang salah satunya yaitu Prabowo Sandi tidak memaksa orang gila untuk memilih.
Mereka Yang Boleh Memilih
Asumsi paling dasar dari menjadi pemilih adalah menjadi warga negara, sehingga siapapun dengan kewarganegaraan Indonesia berhak mendapatkan akses atas segala hak hidup termasuk hak memilih, dalam hal ini termasuk mereka yang memiliki kondisi mental berlainan dengan masyarakat umum.
Ada sekitar 43,769 warga Indonesia dengan predikat memiliki kekurangan dalam hal kondisi mentalnya, jumlah tersebut naik sekitar 400% dari 5 tahun lalu yang hanya berkisar 8,717 berdasarkan lansiran data KPU.
Jumlah data ini memang naik dengan cukup tajam, dan bahkan M Taufik Ketua DPP DKI Jakarta Partai Gerindra menuduh ada sekitar 14 juta orang gila yang boleh memilih di Pilpres 2019, yang tentu saja pernyataan tersebut agak berlebihan.
Definisi gila sendiri sangat luas sekali, yang dimaksudkan di sini adalah mereka yang memiliki keterbelakangan mental. Ada berbagai macam varian gangguan mental, yang paling berat tentu yang sudah tidak lagi sadar akan dirinya sendiri, mereka yang bahkan mempersepsi dunia dengan cara yang seutuhnya berbeda.
Inilah yang menjadi pertimbangan utama MK mengabulkan permohonan soal hak orang dengan gangguan jiwa bisa memilih di pemilu, bahwa terdapat heterogenitas gangguan kejiwaan, sehingga memiliki corak perilaku yang berbeda pula.
Sampai di bagian "Karena paslon nomor sekian berakal sehat sehingga tidak memaksa orang gila untuk memilih".
Hahahahahahhaha.
Padahal yang diperbolehkan memilih ya ODGJ, sesuai ketentuan yang berlaku.Bisa gak sih berhenti menggunakan kosakata "orang gila"?
— Sissyngamangaraja? (@CyanPalette) April 7, 2019
Dalam putusan MK Nomor 135/PUU-XIII/2015, ditetapkan bahwa mereka yang memiliki gangguan kejiwaan dalam batasan tertentu dan dengan catatan tertentu berdasarkan rekomendasi dari dokter kejiwaan bisa menggunakan hak pilih mereka di pemilu nanti, mereka sah secara konstitusional.
Negara negara maju seperti Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, juga Inggris, mengizinkan orang dengan gangguan jiwa untuk berpartisipasi dalam pemilu. Jika ditotal, ada 21 negara anggota PBB yang memperbolehkan orang sakit jiwa untuk berpartisipasi tanpa halangan apapun. Dan kesemuanya dengan memberikan bantuan pada mereka yang membutuhkan di hari ketika pencoblosan.
Orang dengan gangguan jiwa se-ekstrem apapun adalah tetap manusia, sehingga dia layak diperlakukan sebagai warga negara. Tapi pada kenyataannya definisi manusia itu sendiri disandarkan pada rasionalitas, yang berbunyi mereka yang tidak rasional, yang bahkan tidak sadar atas dirinya maka tidak dianggap manusia.
Di level definisi orang gila yang tidak sadar atas diri dan sekitarnya inilah, yang diasosiasikan secara penuh pada istilah gila. Sehingga jika tidak rasional, maka bukan manusia, karena bukan manusia maka tidak perlu memilih. Sumber kecurigaan publik muncul dari premis ini.
Kegilaan
Masalah orang gila turut berpartisipasi dalam sosial sudah menjadi masalah klasik, sehingga kita begitu terobsesi untuk melakukan riset mati-matian atas mereka demi satu tujuan jika tidak bisa disembuhkan setidaknya mengetahui cara mengontrol mereka. Namun kegilaan sendiri nyatanya tidak homogen, dia heterogen dan dalam heterogenitas itu didefinisikan berdasarkan narasi zaman.
Dalam karyanya, Madness and Civilization, Michel Foucault membeberkan mengenai kegilaan dari masa ke masa selama peradaban manusia berkembang. Foucault menelisik bahwa di zaman kuno, mereka yang gila adalah yang mampu mendapatkan bisikan dari alam semesta, di saat itu mereka adalah yang justru dijunjung di masyarakat.
Bergeser ke abad pertengahan mereka yang gila adalah yang tidak salih, mereka yang terkena roh jahat, sehingga kegilaan di zaman ini disembuhkan dengan ruqyah, di abad pencerahan kegilaan adalah soal pembangkangan terhadap norma norma sosial, mereka yang lepas dari garis kenormalan hidup, mereka yang malas dan menggelandang. Di kemudian hari orang gila akan dimasukkan ke dalam asylum dan diobservasi dan didisiplinkan tubuhnya.
Mereka yang berbeda secara mental adalah tetap warga negara Share on XParadoks Rasionalitas
Pemberian tanda dan klasifikasi gila menandakan adanya kuasa yang rasional, dengan demikian menandakan bahwa adanya kelompok yang termarjinalkan adalah hasil dari rezim logosentrisme. Perkaranya adalah ada banyak persoalan yang terkandung dalam asumsi rasionalitas itu sendiri, jika label gila ditambatkan pada satu pedoman yang bermasalah, bagaimana mungkin kita bisa mempersoalkan yang selama ini dianggap yang gila?
Rasionalitas sendiri hadir tidak sebagai yang deskriptif, bahwa benar manusia memang rasional, namun sebagai yang normatif, dia mengandaikan manusia bertindak rasional. Sebab negara adalah hasil dari terunggahnya seluruh manifestasi citra kuasa yang dalam diri manusia, maka negara juga diandaikan sama, dia bercorak rasional, padahal nyatanya tidak.
Pola negara mengamankan kekuasaannya adalah selalu dengan tindakan yang irasional, dan tidak ada tuntutan rasional bagi negara untuk menjadi yang super power, yang terus berkompetisi dengan kekuatan lainnya, namun itulah dasar-dasar psikologis dari berjalannya negara, dia tamak akan kekuasaan, dan tentu saja corak dasar ini bukan pijakan rasionalitas yang selama ini diagung-agungkan.
Terlebih tidak pernah ada satu standar baku soal rasionalitas, soal kodifikasi logis dan non-logis juga sama sumirnya. Hari ini tindakan kanibal adalah sesuatu yang melanggar nalar, dia menjadi tidak baik sebab dia tidak benar, dari sini kita bisa dapati bahwa ada asumsi nilai dalam setiap kode logis, padahal logika selalu didaku sebagai yang nir-nilai. Kedua bahwa logika berjalan berdasarkan psikologi praktis, dia tidak berdiri sendiri.
Hari ini demokrasi sebagai sistem bersepakat soal rasionalitas. Tatkala ide demokrasi pertama kali muncul, dia diolok-olok oleh Plato. Plato tidak pernah bersepakat dengan demokrasi, dia menganggap bahwa demokrasi hanya akan melahirkan satu kebobrokan sistem bernegara.
Argumentasi yang diajukan adalah jika seluruh orang bodoh bersepakat dengan satu kandidat yang dia sukai, pastilah kandidat ini adalah yang seminimal minimalnya sama dengan dirinya, artinya sama bodohnya.
Walhasil demokrasi justru mengarahkan kehidupan berpolitik pada suatu muara keburukan. Kritik ini masih relevan hingga hari ini, soal mayoritarianisme demokrasi, sebab dia menjadi momok soal kekuasaan mayoritas yang tentu saja akan salah, sebab kebenaran tidak sama dan sebangun dengan kekuasaan mayoritas. Pun termasuk dalam hal ini mayoritarianisme rasionalitas.
Demokrasi sendiri terdiri dari kata demos dan kratos. Demos artinya umum, dan kratos maknanya pemerintahan, artinya pemerintahan oleh orang banyak, di kemudian hari kita mengenal diktum dari, oleh, dan untuk publik. Demokrasi adalah satu satunya sistem bernegara dengan sistem terbuka, masyarakat umum boleh berpartisipasi untuk menentukan kehidupannya di masa depan, tidak ada pengandaian dan jaminan apapun dibaliknya.
Di Luar Kegilaan
Standar gila selalu menyesuaikan dengan corak zaman, dan norma ini dibentuk oleh mereka para elite di bidang ekonomi dan politik, mereka yang memiliki kekuasaan. Hadirnya orang dengan gangguan mental adalah upaya untuk mendobrak norma elite semacam ini, sebab ini demokrasi, bukan monarki.
Pilihan untuk memasukkan mereka dengan perbedaan kondisi mental adalah upaya untuk menanggulangi terjadinya kebodohan terulang seperti otoritas rezim dalam sejarah peradaban manusia, dan kedua adalah upaya untuk menjebol pakem pekam mayoritarianisme rasionalitas dalam demokrasi, di sinilah justru demokrasi akan menjadi semakin matang, mempersembahkan inklusivitas, bukan ketertutupan, dia kembali berasas demos dan kratos.
Jika bahkan ingin mengikuti cara Gilles Deleuze memandang dunia, maka merekalah yang acuh dengan dunia adalah justru mereka yang waras, sebab dengan menuruti ritme dunia saat ini adalah kegilaan itu sendiri, dan merekalah yang mampu melepaskan diri dari seluruh realitas dunia yang penuh tipu daya adalah mereka yang tersadarkan, sehingga lebih arif jika merekahlah yang menentukan laju dunia ke depan, etiskah (?). (N45)