Pada 10 Februari 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.
pinterpolitik.com
JAKARTA – Pemerintah menetapkan hari libur nasional tanggal 15 Februari 2017 pada saat berlangsung pemungutan suara untuk memilih kepala daerah di 101 daerah secara serentak.
Surat keputusan penetapan hari libur nasional ini didasarkan pada pertimbangan adanya pemilihan gubernur dan wakil gubernur; bupati dan wakil bupati; serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara guna menggunakan hak pilihnya.
Pada 10 Februari 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.
Menurut Keppres ini, berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari yang diliburkan.
Menurut Keppres ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 telah menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pada Rabu, 15 Februari 2017.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak.” Begitu bunyi diktum pertama Keppres Nomor 3 Tahun 2017.
Pilkada serentak berlangsung di tujuh Provinsi, yaitu Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Pilkada di tingkat kabupaten diselenggarakan di 76 kabupaten dan 18 kota di seluruh Indonesia. (Setkab/E19)