Organisasi kemahasiswaan atau organisasi ekstra kampus barangkali bisa berbangga diri sebab pemerintah melalui Permenristekdikti telah memperbolehkan mereka beraktifitas kembali di lingkungan internal kampus. Alasan pemerintah mengeluarkan peraturan ini karena intoleransi dan paham radikal semakin berkembang di dunia kampus. Apalagi survei Alvara Research Center mengafirmasi pernyataan tersebut. (insert grafik presentase Alvara) (sebesar 25,3 persen mahasiswa menyetujui adanya negara Islam, 16,9 persen mendukung ideologi Islam, 29,5 persen tidak mendukung pemimpin non Islam, dan sekitar 2,5 persen berpotensi radikal.)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme turut mencium indikasi tersebut. Mereka mengatakan ada trend pertumbuhan paham radikal di tujuh perguruan tinggi besar di Indonesia. Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan sebab secara kolektif kita sudah menyepakati bahwa Pancasila adalah ideologi dasar bagi bangsa dan negara.