HomeTerkiniPengibar Merah Putih Beraksara Arab Ditangkap

Pengibar Merah Putih Beraksara Arab Ditangkap

Kecil Besar

Hingga saat ini belum diketahui motif, pelaku membawa dan mengibarkan bendera itu. Petugas masih menginterogasi NF guna dimintai keterangan terkait dugaan penghinaan terhadap lambang negara itu.


pinterpolitik.comSabtu, 21 Januari 2017.

JAKARTA – Publik sempat dibuat heboh dengan beredarnya video pengibar bendera Merah-Putih berlambang pedang dan aksara Arab saat unjuk rasa massa Front Pembela Islam (FPI) pada Senin (16/1/2017) lalu. Setelah melakukan investigasi, polisi menangkap NF (20), pria yang mengibarkan bendera merah putih bertuliskan huruf Arab Dia ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).

“Sudah kami tangkap. Tadi malam, kami sudah mengamankan seorang laki-laki di daerah asalnya Klender, Jakarta Timur. Kami mengamankan di Pasar Minggu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, kepada wartawan, Jumat (20/1/2017).

Polisi menyita barang bukti berupa bendera dan sepeda motor. NF diamankan dan diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut Argo, NF membawa bendera merah putih bertuliskan huruf Arab dan dua pedang tersebut saat aksi unjuk rasa dari massa FPI di depan Mabes Polri, pada Senin (16/1/2017). NF disebutkan juga ikut dalam demonstrasi yang menuntut pencopotan Kapolda Jabar Irjen (Pol) Anton Charliyan tersebut.

Hingga saat ini belum diketahui motif, pelaku membawa dan mengibarkan bendera itu. Petugas masih menginterogasi NF guna dimintai keterangan terkait dugaan penghinaan terhadap lambang negara itu.

Apabila terbukti melakukan penghinaan terhadap lambang negara, maka pelaku dapat dijerat Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan perbuatan pelaku itu dikategorikan sebagai perbuatan penghinaan terhadap lambang negara.

Baca juga :  PHK Rising, Gimana Menaker Yassierli?

Aturan tersebut diatur di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Sebelumnya, anggota Masyarakat Cinta Damai, Wardaniman, melaporkan FPI berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/327/I/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 19 Januari 2017.

Wardaniman melaporkan terlapor sesuai pasal 68 UU Nomor 24/2009 tentang mencoret lambang negara dan pasal 154 huruf (a) KUHP.

Wardaniman mengatakan aktor intelektual pada aksi pengibaran bendera bertuliskan huruf Arab itu harus turut bertanggung jawab.

Selain penanggung jawab dan aktor intelektual, Wardaniman menyatakan oknum simpatisan FPI yang mengibarkan bendera harus diproses hukum.

Beberapa waktu sebelumnya, publik juga melihat penggunaan bendera Merah-Putih dengan lambang grup band beraliran metal, Metallica. Polisi juga sedang menyelidiki gambar tersebut. (Antr/S13)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutna
spot_imgspot_img

#Trending Article

Prabowo Lost in Translation

Komunikasi pemerintahan Prabowo dinilai kacau dan amburadul. Baik Prabowo maupun para pembantunya dianggap tak cermat dalam melemparkan tanggapan dan jawaban atas isu tertentu kepada publik, sehingga gampang dipelintir dan dijadikan bahan kritik.

2029 Anies Fade Away atau Menyala?

Ekspektasi terhadap Anies Baswedan tampak masih eksis, terlebih dalam konteks respons, telaah, dan positioning kebijakan pemerintah. Respons dan manuver Anies pun bukan tidak mungkin menjadi kepingan yang akan membentuk skenario menuju pencalonannya di Pilpres 2029.

The Pig Head in Tempo

Teror kepala babi dan bangkai tikus jadi bentuk ancaman kepada kerja-kerja jurnalisme. Sebagai pilar ke-4 demokrasi, sudah selayaknya jurnalisme beroperasi dalam kondisi yang bebas dari tekanan.

PDIP Terpaksa “Tunduk” Kepada Jokowi?

PDIP melalui Puan Maharani dan Joko Widodo (Jokowi) tampak menunjukan relasi yang baik-baik saja setelah bertemu di agenda Ramadan Partai NasDem kemarin (21/3). Intrik elite PDIP seperti Deddy Sitorus, dengan Jokowi sebelumnya seolah seperti drama semata saat berkaca pada manuver PDIP yang diharapkan menjadi penyeimbang pemerintah tetapi justru bersikap sebaliknya. Lalu, kemana sebenarnya arah politik PDIP? Apakah akhirnya secara tak langsung PDIP akan “tunduk” kepada Jokowi?

The Irreplaceable Luhut B. Pandjaitan? 

Di era kepresidenan Joko Widodo (Jokowi), Luhut Binsar Pandjaitan terlihat jadi orang yang diandalkan untuk jadi komunikator setiap kali ada isu genting. Mungkinkah Presiden Prabowo Subianto juga memerlukan sosok seperti Luhut? 

The Danger Lies in Sri Mulyani?

IHSG anjlok. Sementara APBN defisit hingga Rp31 triliun di awal tahun.

Deddy Corbuzier: the Villain?

Stafsus Kemhan Deddy Corbuzier kembali tuai kontroversi dengan video soal polemik revisi UU TNI. Pertanyaannya kemudian: mengapa Deddy?

Sejauh Mana “Kesucian” Ahok?

Pasca spill memiliki catatan bobrok Pertamina dan dipanggil Kejaksaan Agung untuk bersaksi, “kesucian” Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seolah diuji. Utamanya, terkait pertaruhan apakah dirinya justru seharusnya bertanggung jawab atas skandal dan kasus rasuah perusahaan plat merah tempat di mana dirinya menjadi Komisasis Utama dahulu.

More Stories

Prabowo Lost in Translation

Komunikasi pemerintahan Prabowo dinilai kacau dan amburadul. Baik Prabowo maupun para pembantunya dianggap tak cermat dalam melemparkan tanggapan dan jawaban atas isu tertentu kepada publik, sehingga gampang dipelintir dan dijadikan bahan kritik.

The Pig Head in Tempo

Teror kepala babi dan bangkai tikus jadi bentuk ancaman kepada kerja-kerja jurnalisme. Sebagai pilar ke-4 demokrasi, sudah selayaknya jurnalisme beroperasi dalam kondisi yang bebas dari tekanan.

The Danger Lies in Sri Mulyani?

IHSG anjlok. Sementara APBN defisit hingga Rp31 triliun di awal tahun.