“Aku cinta negeri ini, lebih dari aku cinta pasangan hidupku”.
PinterPolitik.com
[dropcap]M[/dropcap]antan Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus kandidat cawapres Prabowo Subianto, Rizal Ramli, mengritik langkah Partai Perindo yang ngotot mengajukan kembali gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 huruf “n” UU Pemilu.
Hayo, kalian tahu gak apa itu Pasal 169 huruf “n” yang digugat Partai Perindo? Hah, kalian enggak tahu? Alah, kasihan deh, makanya banyak baca dong!
Eh, btw eyke juga enggak tahu sih hahaha. Malah eyke mengira selama ini negara kita tidak memiliki hukum, soalnya banyak pejabat yang ketangkap korupsi, tapi masih senyum-senyum aja tuh. Berasa lawless gitu gengs, iya apa iya? Hehehe.
Intinya gengs, gugatan Partai Perindo itu diajukan agar Wapres Jusuf Kalla (JK) bisa maju sebagai cawapres lagi mendampingi Jokowi. Kan doi saat ini terjegal Undang-Undang.
Walah, Partai Perindo ternyata sudah diajak JK ngopi ya? Atau Hary Tanoesoedibjo sudah ikutan nebeng mobil RI-2 kayak Anies Baswedan kemarin? Nebeng sih boleh pak, yang penting jangan ngerusuh kayak mobil Hummer di gedung KPU ya. Hehehe.
Hmmm, mungkin gugatan Hary Tanoe ini sebagai salah satu cara untuk menyelamatkan Kalla Group dari kasus PLN ya? Uppss bercanda loh pak hehehe. Itu kata rumput-rumput yang bergoyang hehehe.
Sudah lama tak terdengar di media massa, pimpinan Partai Perindo ini ingin cari muka ya? Atau lagi mau coba-coba mengambil hati pemerintah, khususnya Wapres JK ya? Hehehe isa ae bossque.
Nah, gugatan ini langsung mendapat respon gengs. Bukan dari MK, melainkan dari Rizal Ramli. Si bapak Rajawali Ngepret itu bilang: “Partai Perindo kok ujug-ujug ajukan gugatan ke MK agar JK bisa maju lagi? Hary Tanoe kamu jangan ngawur deh.”
Ahahah, namanya juga oposisi pemeirintah gengs, pasti deh mirip kayak bensin kena api.
Btw, bener kan gengs, dugaan Rizal mirip seperti kita. Rizal langsung mempertanyakan maksudnya Hary Tanoe. Hanya karena ada kasus lalu mesti membela JK?
Waduh, mungkin Hary Tanoe sama JK panik. Sampai-sampai mau main tolong-tolongan biar gak sama-sama ketarik kasus korupsi dan sebagainya. Hehehe.
Sebenarnya gugatan ini hampir serupa dengan gugatan oleh Muhammad Hafidz dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa serta Perkumpulan Rakyat Proletar agar aturan di UU Pemilu itu dirinci.
Maksudnya, aturan itu ingin mendapat penegasan apakah presiden dan wakil presiden bisa melanjutkan jabatannya setelah dua periode masa kepemipinan berturut-turut atau tidak.
Cucok lah gengs, hal yang dilakukan Hary Tanoe saat ini layaknya orang yang mancing di bak mandi yang berharap dapat ikan, eh malah dapat gayung bolong. Hehehe.
Kalau kata Rizal Ramli sih, Hary Tanoe ini sangat mengingatkan pada semangat Orde Lama yang tidak membatasi jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.
Tapi, gugatan ini kan sebelumnya juga telah ditolak MK lantaran tidak memiliki legal standing. Jadi, Om Hary, ngapain lagi sih? (35)