“Dapat diduga panitianya sudah mendapat arahan negatif dari petinggi di PLN. Bisa jadi ada intervensi dari jajaran direksi PLN, dan diduga mungkin itu sepengetahuan dengan direktur utama PLN,” jelas Yusri
pinterpolitik.com – Senin, 9 Januari 2017
JAKARTA – Konsorsium Pertamina berhasil mengalahkan dua konsorsium lainnya, yaitu PT Adaro Energi Tbk bersama Sembcorp dan konsorsium PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) bersama PT Rukun Raharja Tbk – Mitsubishi Corporation dalam lelang tender proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Jawa 1 yang diumumkan sejak bulan Oktober 2016
Setelah pengumuman pemenang tersebut, seharusnya PT PLN (Persero) segera meneken Letter of Intent (LoI) dengan pemenang tender PLTGU Jawa 1 pada awal Desember 2016.
“Setelah diumumkan pemenang lelang tender PLTGU Jawa 1 pada 12 Oktober 2016 , maka kepada semua peserta tender diberikan kesempatan menyanggah hasil tender selama (45 hari). Jika lewat masa itu maka PLN harus segera meneken LoI kepada pemenang tender,” ujar Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman di Jakarta, Senin (9/1).
Yusri menambahkan, 45 hari setelah LOI ditandatangani, PLN dan konsorsium Pertamina sebagai pemenang tender harusnya melanjutkan penandatanganan perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement/ PPA) antara keduanya. Namun hingga kini belum ada satu surat pun yang dikirim oleh PLN kepada konsorsium Pertamina sebagai pemenang tender.
“Dapat diduga panitianya sudah mendapat arahan negatif dari petinggi di PLN. Bisa jadi ada intervensi dari jajaran direksi PLN, dan diduga mungkin itu sepengetahuan dengan direktur utama PLN,” jelas dia.
Jika memang semua dugaan adanya intervensi yang dilakukan petinggi PLN tersebut menjadi kenyataan, tidak salah kalau publik semakin yakin bahwa sektor energi di Indonesia benar-benar dikendalikan oleh mafia.
“Ini jelas merugikan kontraktor konsorsium yang sudah menghabiskan dana survei dan persiapan untuk bisa berkompetisi. Bahkan tidak tertutup kemungkinan anggota konsorsium (pemenang tender) akan melakukan gugatan ke PLN,” tutup Yusri. (A15)