Tingginya animo peserta amnesti pajak selama periode pertama, lanjutnya, mencerminkan semakin bertumbuhnya kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah Indonesia saat ini.
pinterpolitik.com – Senin, 26 Desember 2016.
Peringkat pembayaran pajak Indonesia melompat naik ke peringkat 104 di antara 190 negara yang dilakukan survey oleh Bank Dunia dan PricewaterhouseCooper (PWC). Padahal, peringkat Indonesia tahun lalu masih bertengger di posisi ke-148 dalam survei yang sama.
Dalam penilaian peringkat paying taxes ini, sejumlah indikator yang dilihat adalah besaran tarif pajak, kebutuhan waktu untuk mengurus administrasi pajak, dan jumlah pajak yang dibayarkan.
Dalam tahun kalender 2015, sub indikator jumlah pembayaran dan waktu yang diperlukan untuk mematuhi kewajiban perpajakan Indonesia membaik menjadi masing-masing 43 pembayaran dan 221 jam, berkat elektronifikasi sistem jaminan sosial. Total tarif pajak Indonesia sedikit meningkat dari 29,7 persen menjadi 30,6 persen dengan adanya penambahan kontribusi pensiun baru di mana 2 persen dibayar oleh pemberi kerja.
Tax and Legal Services Leader PwC Indonesia, Ay Tjhing Phan, menjelaskan, peringkat tahun depan berpotensi meningkat lagi dengan adanya reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah selama tahun 2016 ini termasuk melalui kebijakan amnesti pajak. Selain itu, kewajiban melakukan pembayaran pajak secara elektronik juga belum diperhitungkan dalam data Paying Taxes tahun ini. Dampak dari reformasi ini, lanjutnya, mungkin baru akan terlihat pada tahun-tahun mendatang. Sistem perpajakan harus efisien, khususnya dalam hal restitusi dan pemeriksaan pajak, membuat pemungutan pajak yang semakin mudah.
Hal ini juga menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan mendorong investasi disamping memperluas basis perpajakan Indonesia. Tingginya animo peserta amnesti pajak selama periode pertama, lanjutnya, mencerminkan semakin bertumbuhnya kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah Indonesia saat ini. Meski begitu, ia berharap sosialisasi terhadap wajib pajak khsusunya UMKM tetap harus dilakukan tanpa melupakan wajib pajak besar yang masih besar potensinya.
Selain itu, reformasi terhadap Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang PPN diharapkan akan mulai dibahas dalam beberapa bulan ke depan. Seluruh perkembangan yang positif tersebut dianggap menjadi isyarat yang baik bagi perjalanan Indonesia untuk meningkatkan rasio pajak terhadap PDB.