Betul belum tentu benar. Well, beli “baju haram” bisa multitafsir atau harfiah
Kendati sesuai dengan UU 33/2014 penerapan sertifikasi halal dengan batasan yang belum jelas memantik polemik tertentu yang bahkan turut dikritik oleh pakar hukum tata negara, Mahfud MD.
Merujuk pada laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), barang gunaan yang harus bersertifikasi halal dan diatur dalam UU mencakup produk tekstil, kulit, dan alas kaki yang digunakan sebagai sandang, penutup kepala, atau aksesoris.
Gimana menurut kalian soal sertifikasi halal ini? Berikan pendapatmu ya!
#haikalhassan #babehaikal #mahfudmd #halal #infografis #politikindonesia #beritapolitik #beritapolitikterkini