Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang di Indonesia yang memberikan izin kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Mengacu pada Pasal 77 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah.
Oleh karena itu, selain penting untuk memiliki SIM, pengetahuan tentang jenis SIM yang ada di Indonesia juga dibutuhkan. Berikut ini jenis-jenis SIM kendaraan bermotor di Indonesia.
Jenis SIM Perseorangan
1. SIM A
Pengedara mobil dengan bobot tidak melebihi 3.500 kilogram wajib memiliki jenis SIM ini.
2. SIM B1
SIM ini digunakan untuk pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kilogram. Biasanya, kendaraan yang dimaksud berupa mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang.
3. SIM B2
Pengemudi kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng perseorangan wajib memiliki SIM B2. Untuk berat maksimal berat kendaraan penariknya sendiri biasanya lebih dari 1.000 kilogram.
4. SIM C
SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Terdapat pembagian lanjutan dari SIM C, yakni C1 bagi sepeda motor di bawah 250 cc, C2 bagi sepeda motor di atas 250 cc dan maksimal 500 cc, dan C3 untuk sepeda motor di atas 500 cc.
5. SIM D
SIM D diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan khusus, yakni para penyandang disabilitas yang mampu berkendara dengan sejumlah kriteria tertentu.
Selain itu, terdapat pula jenis SIM Umum yang terdiri dari SIM A, SIM B1, dan SIM B2. SIM jenis umum wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan berkepentingan umum, seperti angkutan bagi orang atau barang dengan tujuan komersil.
Jenis-jenis SIM di Indonesia didesain untuk memenuhi kebutuhan pengemudi berdasarkan jenis kendaraan dan keperluan penggunaannya. Memahami perbedaan antara jenis-jenis SIM tersebut adalah penting untuk memastikan bahwa pengemudi memiliki izin yang sesuai dengan kendaraan yang akan dikendarai.
Sebelum mengajukan permohonan SIM, pastikan untuk memeriksa persyaratan terbaru yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk mendapatkan SIM sesuai dengan kebutuhan. (J61)