Pasca menyebut mustahil Peninjauan Kembali (PK) Partai Demokrat kubu Moeldoko dikabulkan Mahkamah Agung (MA), Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tak membela kubu AHY dan hanya membela pemerintah sebagai pembuat keputusan.
Kasus Partai Demokrat sendiri telah sampai MA di mana susunan hakim telah terbentuk untuk memproses PK yang diajukan kubu Moeldoko terhadap Partai Demokrat di bawah kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)