HomeCelotehMengapa Mahfud Kebut UU PDP?

Mengapa Mahfud Kebut UU PDP?

Beberapa waktu lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berjanji untuk mengesahkannya dalam waktu singkat.


PinterPolitik.com

“Akhirnya datang juga!” – Akhirnya Datang Juga (2007-2008; 2011)

Siapa sih yang tidak menanti-nanti akan kedatangan seseorang yang diharap-harapkan? Apalagi nih, seseorang – bisa juga sesuatu – itu adalah mereka yang diharap-harapkan kehadirannya sejak lama.

Mungkin, itulah efek menunggu. Semakin lama waktu yang dihabiskan untuk menanti, semakin besar pula efek yang dirasakan ketika penantian itu akhirnya berakhir.

Ya, mungkin, konsep inilah yang akhirnya disajikan oleh serial komedi seperti Akhirnya Datang Juga (2007-2008; 2011). Gimana nggak? Serial komedi ini dimulai dengan kedatangan orang yang paling dinanti-nanti, yakni bintang tamu yang nantinya harus melakukan improvisasi terhadap skenario yang dia tidak persiapkan sebelumnya.

Ya, se-gimana pun jagonya sang bintang tamu, datang tanpa persiapan – seperti membaca skenario – tentu saja bakal menimbulkan kebingungan tersendiri bagi sang bintang tamu. Di sini lah, letak unsur lucu dari serial sitkom ini.

Mirip-mirip dengan Akhirnya Datang Juga, kehidupan sehari-hari juga biasanya mengandung unsur-unsur yang tidak terduga. Soal-soal yang muncul dalam ujian, misalnya, sering kali tuh ternyata berasal dari materi-materi yang tidak dipelajari.

Bisa-bisa bakal kebingungan tuh menjawab soal-soal tidak terduga seperti itu. Lebih parah lagi kalau misalnya kita belajarnya pakai sistem kilat – alias sistem kebut semalam (SKS). Beuh, makin banyak tuh unsur-unsur yang nggak terduga.

PDP Disahkan Terima Kasih Bjorka

Kayak-nya nih, cara kerja SKS ini tidak hanya berlaku bagi siswa dan mahasiswa Indonesia saja, melainkan juga bagi para pengambil kebijakan kita. Banyak tuh kan regulasi yang sebenarnya bisa dipersiapkan dari jauh-jauh hari tetapi malah disiapkannya mepet dan malah sudah lewat dari saat-saat krusial.

Baca juga :  Pak Prabowo! Waspada Indonesia Debt-Su*cide! 

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP), misalnya, baru cepetcepet disahkan setelah publik diramaikan oleh serangan-serangan siber dari hacker (peretas) bernama Bjorka. Meski sudah dirancang sejak tahun 2016, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya kemarin berjanji agar RUU itu bisa disahkan dalam waktu sekitar sebulan.

Alhamdulillah, nggak sampai sebulan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya nge-sah-in UU PDP. Tapi, gimana ya? Banyak yang bertanya, “Apa lagi data yang dilindungi? Kan, udah bocor semua data masyarakat?”

Emang sih, legislasi buat bikin UU-UU gini memang banyak intrik politiknya. Kata Jefferson William Fink di tulisannya yang berjudul Law, Politics, and the Creation of Public Policy, dijelaskan bahwa pembuatan kebijakan publik emang dipenuhi oleh kepentingan-kepentingan politik.

Bukan nggak mungkin, proses pengesahan UU PDP juga dipenuhi dengan unsur-unsur itu. Soal independensi lembaga perlindungan data pribadi, misalnya, sempat jadi perdebatan – bahkan setelah UU tersebut disahkan.

Hmm, tapi, kalau gini caranya, kasihan juga masyarakat yang jadi korban. Masa iya bila ada masalah baru dipercepat? Apakah negeri ini adalah negeri serba SKS? Well, maybe yes kalau melihat ke kasus UU PDP ini. (A43)


spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

#Trending Article

More Stories

The Real Influence of Didit Hediprasetyo?

Putra Presiden Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, memiliki influence tersendiri dalam dinamika politik. Mengapa Didit bisa memiliki peran penting?

Gibran Wants to Break Free?

Di tengah dinamika politik pasca-Pilkada 2024, seorang wapres disebut ingin punya “kebebasan”. Mengapa Gibran Rakabuming wants to break free?

Prabowo vs Kemlu: Warrior vs Diplomat?

Perbedaan pendapat dalam politik luar negeri tampaknya sedang terjadi antara Prabowo dan diplomat-diplomat Kemlu. Mengapa demikian?