HomeBelajar PolitikSidang Sepi Buni Yani

Sidang Sepi Buni Yani

Setelah sempat hilang dari peredaran, Buni Yani kembali jadi sorotan. Hari ini, sidang perdananya digelar terkait pelanggaran UU ITE. Atas sepak terjangnya, ia secara tak langsung berhasil menjebloskan mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke bui.


PinterPolitik.com

[dropcap size=big]T[/dropcap]epat pukul 09.00 WIB, Buni Yani memasuki ruang sidang. Ia terekam menjejakan kakinya di halaman gedung Pengadilan Negeri Bandung pukul 08.10 WIB menggunakan mobil Elf. Dalam balutan kemeja putih tersebut, ia duduk di dalam ruangan yang sudah dipenuhi oleh masyarakat.

Sebelumnya tersiar kabar jika proses sidang Buni akan dikawal oleh ribuan massa dari Aliansi Pergerakan Islam (API). Namun, hari itu  hanya puluhan anggota API berdemonstrasi di luar gedung pengadilan. Mereka berteriak hingga sayup-sayup terdengar ke dalam gedung pengadilan. Awalnya, Buni Yani akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok, namun karena alasan keamanan, sidang akhirnya dipindahkan ke Bandung. Usul pemindahan itu sendiri diajukan oleh kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sidang Sepi Buni Yani
(foto: Antara)

Sementara itu, 29 penasihat hukum juga telah bersiap mendampingi Buni Yani. Mereka semua, termasuk Buni Yani dan masyarakat di dalam gedung pengadilan, seksama memperhatikan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh Jaksa M. Sapto.

Isi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, berkisar pada proses pengunggahan potongan video sambutan Ahok pada kunjungannya ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, dalam rangka program kerja sama Pemprov DKI Jakarta dengan Alumni Sekolah Tinggi Perikanan (STP). “Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa Buni Yani karena dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dengan tujuan menimbulkan individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan,” kata jaksa penuntut.

Atas kegiatannya tersebut, jaksa mendakwa Buni Yani melanggar pasal 32 ayat 1, juncto 48 ayat 1, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.

Buni Yani dan Transkrip ‘Maut’

“Kamis tanggal 6 Oktober, saya pulang mengajar jam 9, sampai di rumah jam 11 malam. Sambil makan saya lihat Facebook di handphone murah saya. Di timeline saya muncul tuh dari Media NKRI. Terus saya tonton, saya klik. Saya terkejut. Wuih…” itulah kali pertama Buni Yani menyaksikan video perkataan Ahok, dan secara kreatif dan reaktif, membuat transkrip videonya. Cerita itu sendiri terjadi saat dirinya belum resmi menjadi seorang tersangka.

Tak sampai menunggu satu harmal, ia sudah dilaporkan ke polisi oleh Muanas Alaidid, ketua Komunitas Advokat Muda Ahok (Kotak Adja). Transkrip abal-abal Buni Yani, menyebar bak api disulut bensin. Hingga dirinya juga tak luput menerima teror dan ancaman di tempatnya mengajar, yakni di kampus London School of Public Relation.

Ia juga mengaku jika hidupnya mengenaskan sekarang, “saya sudah tidak punya pekerjaan. Di keluarga, saya jadi banyak pikiran segala macam,” tukasnya seperti yang dlansir Tirto. Jika dirinya berakhir di penjara setelah rangkaian sidang berakhir, niscaya genap dan berlipat ganda deritanya.

Buni sebagai staf pengajar di LSPR, pernah mengajar tentang UU ITE selama dua tahun. Ia sedikit banyak mengerti dalam jeratan UU ITE, tekanan warga internet alias netizen terhadap kepolisian dapat mempengaruhi proses hukum. Ia, di sisi lain, juga mengerti sepenuhnya jika kasus yang dihadapinya tak serta merta dapat menimbulkan simpati. Ia sanggup memanipulasi perkataan orang dan menyebarkannya, tetapi secara lugu ia mengaku ketakutan tak berdaya menghadapi konsekuensi perbuatannya, “saya tidak berani masuk penjara.”

Berharap Dilepaskan

Tentu tak ada seseorang yang berharap masuk penjara. Maka dari itu, penasehat hukum Buni, Aldwin Rahardian, menegaskan harapan dan optimismenya jika kliennya itu bisa mendapatkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari kejaksaan. Dengan begitu, perkara ini bisa dihentikan.

Aldwin berseloroh, ada sejumlah hal yang bisa menjadi pertimbangan kasus tersebut di SKP2. Ia berpendapat, perkara Buni sangat dipaksakan apabila berkaca dari bolak-baliknya perkaranya dari kepolisian ke kejaksaan. Bahkan, berkas di kejaksaan pun tidak dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta tetapi ke Kejati Jabar. “Ada hal-hal yang kemudian dianggap sebagai proses formil terlupakan,” kata Aldwin.

Aldwin Rahardian (foto: istimewa)

Hal senada juga diungkapkan oleh Irfan Iskandar, penasehat hukum Buni Yani yang lain. Ia menyampaikan kejaksaan bisa mengeluarkan SKP2 sebelum proses penuntutan. “Kejaksaan mempunyai ruang juga seperti kata Pak Aldwin tadi untuk mengeluarkan SKP2,” tukas Irfan.

Lebih lanjut, Irfan menjelaskan jaksa penuntut mempunyai peran penting setelah berkas Buni Yani P21. Mereka akan meneliti kembali berkas-berkas yang diserahkan penyidik kepada para jaksa. “artinya kita hanya mau menyampaikan P21 dari kepolisian ke kejaksaan tidak serta merta langsung ketika itu pula disidang,” kata Irfan.

Namun, setelah hari ini pihak Buni menghadapi sidang, semakin tipis harapan turunnya SKP2, dengan begitu berjalannya kasus ini sepertinya terus berlanjut dan menjadi episode tersendiri. (Berbagai Sumber/A27)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Menyoal Kabinet Panoptikon ala Prabowo

Pemerintahan Prabowo disebut memiliki kabinet yang terlalu besar. Namun, Prabowo bisa jadi memiliki kunci kendali yakni konsep "panoptikon".

Tidak Salah The Economist Dukung Kamala?

Pernyataan dukungan The Economist terhadap calon presiden Amerika Serikat, Kamala Harris, jadi perhatian publik soal perdebatan kenetralan media. Apakah keputusan yang dilakukan The Economist benar-benar salah?

Ridwan Kamil dan “Alibaba Way”

Ridwan Kamil usulkan agar setiap mal di Jakarta diwajibkan menampilkan 30 persen produk lokal. Mungkinkah ini gagasan Alibaba Way?

Hype Besar Kabinet Prabowo

Masyarakat menaruh harapan besar pada kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Rahasia Kesaktian Cak Imin-Zulhas?

Dengarkan artikel ini: Audio ini dibuat menggunakan AI. Di tengah kompetisi untuk tetap eksis di blantika politik Indonesia, Zulkifli Hasan dan Muhaimin Iskandar tampak begitu kuat...

Prabowo, the Game-master President?

Di awal kepresidenannya, Prabowo aktif menggembleng Kabinet Merah Putih. Apakah Prabowo kini berperan sebagai the game-master president?

Indonesia First: Doktrin Prabowo ala Mearsheimer? 

Sejumlah pihak berpandangan bahwa Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto akan lebih proteksionis. Seberapa besar kemungkinannya kecurigaan itu terjadi? 

Koalisi Titan: Sentripetalisme Konsensus Demokrasi Prabowo

Prabowo Subianto resmi melantik 48 menteri yang akan mengisi Kabinet Merah Putih yang dipimpinnya.

More Stories

Jangan Remehkan Golput

Golput menjadi momok, padahal mampu melahirkan harapan politik baru. PinterPolitik.com Gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 tunai sudah. Kini giliran analisis hingga euforia yang tersisa dan...

Laki-Laki Takut Kuota Gender?

Berbeda dengan anggota DPR perempuan, anggota DPR laki-laki ternyata lebih skeptis terhadap kebijakan kuota gender 30% untuk perempuan. PinterPolitik.com Ella S. Prihatini menemukan sebuah fakta menarik...

Menjadi Pragmatis Bersama Prabowo

Mendorong rakyat menerima sogokan politik di masa Pilkada? Prabowo ajak rakyat menyeleweng? PinterPolitik.com Dalam pidato berdurasi 12 menit lebih beberapa menit, Prabowo sukses memancing berbagai respon....