Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran tersebut dilakukan ketika masa sidang etik dengan Dewan Pengawas KPK, terkait dugaan gratifikasi akomodasi MotoGP Mandalika.
Praswad Nugraha, Ketua IM57+ menilai pengunduran diri ini adalah demi menghindari sidang etik. Dan memang terbukti, setelah dirinya tidak lagi menjadi Wakil Ketua KPK, sidang etik terhadap Lili dinyatakan gugur karena yang bersangkutan tidak lagi memegang jabatan Wakil Ketua di KPK.