HomeNalar PolitikPenceramah Radikal BNPT, Sudah Tepat?

Penceramah Radikal BNPT, Sudah Tepat?

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merilis lima kriteria penceramah radikal yang perlu diwaspadai masyarakat. Hal tersebut menuai kontroversi yang cukup sengit, ada yang menganggap ini adalah sebuah blunder besar, tapi ada juga yang mendukung. Lantas, apakah yang dilakukan BNPT sudah tepat? 


PinterPolitik.com 

Belum lama ini Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan ciri-ciri penceramah radikal. Melalui Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen Ahmad Nurwakhid, penceramah yang tergolong radikal disebutkan memiliki lima kriteria. 

Pertama, mengajarkan ajaran yang anti-Pancasila dan pro-ideologi khilafah internasional. Kedua, mengajarkan paham takfiri, yaitu sikap yang mudah mengkafirkan pihak lain yang berbeda paham.  

Ketiga, menanamkan sikap anti-pemerintahan yang sah. Keempat, memiliki sikap eksklusif terhadap lingkungan maupun perubahan serta intoleransi terhadap perbedaan maupun keragaman. Dan kelima, memiliki pandangan anti-budaya ataupun anti-kearifaan lokal keagamaan. 

Tidak sedikit yang kemudian mengkritisi lima kriteria penceramah radikal yang disampaikan BNPT. Salah satunya adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, yang mengatakan bahwa meskipun dirinya mendukung upaya untuk mencegah penceramah yang memang melanggar hukum Islam dan hukum nasional Indonesia, apa yang dilakukan BNPT perlu dikritisi.  

Menurut Cholil, kriteria tersebut dapat menjadi permasalahan karena bila ada penceramah yang mengajak untuk lebih kritis terhadap pemerintah, maka mereka akan mudah terseret dicap sebagai penceramah radikal. 

Pendapat senada juga disampaikan oleh anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf. Ia mengatakan bahwa indikator yang diumumkan tidak bersifat komprehensif dan menghasilkan tafsir liar, sehingga ini membuat masyarakat dapat dengan mudah memberi label “radikal” pada penceramah yang memang bersikap kritis. 

Kritik-kritik yang disampaikan langsung dijawab oleh BNPT. Ahmad Nurwakhid menjelaskan, kriteria penceramah radikal diungkapkan untuk mengedukasi masyarakat agar tak sembarangan mengundang penceramah, dan juga berlaku untuk semua agama, bukan hanya umat tertentu. Lebih lanjutnya, Ahmad pun mengatakan, yang menggelorakan bahwa kriteria tersebut merupakan stigma untuk kelompok tertentu, justru adalah mereka yang merupakan kelompok radikal itu sendiri. 

Mendukung pernyataan BNPT, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mengatakan bahwa apa yang dilakukan BNPT sudah tepat. Ia juga menyebutkan kriteria tersebut merupakan bentuk preventif pencegahan terorisme yang memang sudah menjadi job desk dari BNPT. 

Lantas, dapatkah kriteria penceramah radikal ini dibenarkan? 

Berpotensi Lahirkan Banalitas? 

Sebelum membahas lebih lanjut, ada satu hal krusial yang terlebih dahulu perlu diluruskan dari pandangan umum yang sepikiran dengan apa yang disampaikan Ahmad Sahroni, yakni tentang berhaknya BNPT dalam menentukan apa saja yang menjadi kriteria dari kelompok radikal. 

Direktur Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengingatkan bahwa BNPT tidak pernah punya legitimasi hukum dalam menentukan kriteria radikal maupun ekstrem dan siapa-siapa saja yang harus diwaspadai. Hal ini karena di dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebagai payung hukum terkait terorisme tidak ada pendefinisian radikalisme. 

Baca juga :  2029 Anies Baswedan?

Sebagai konsekuensinya, hingga saat ini tidak atau belum ada lembaga negara mana pun yang dapat secara sah menentukan individu atau kelompok mana yang radikal, dan apa yang bisa dilakukan kepadanya.  

Fahmi juga menilai, kekosongan definisi radikalisme ini dapat menjadi berbahaya ketika disandingkan dengan narasi seperti kriteria penceramah radikal yang sekarang sedang bergulir. Penceramah yang diundang dan pendengar ceramah yang hadir hampir tidak mungkin sama-sama dalam keadaan pikiran kosong. Pasti selalu akan ada persoalan-persoalan sosial politik dan ekonomi yang harus dibahas, atau perlu direspons oleh sang penceramah. 

Apakah kemudian hal-hal seperti ini bisa dianggap sebagai gelagat anti-pemerintah? Tentu jawabannya tidak, karena meski bersifat radikal, atau mengakar ke akar permasalahan, jika itu masih dalam lorong demokrasi, maka kita perlu melihatnya sebagai bagian dari aktivitas demokrasi itu sendiri.  

Mirisnya, permasalahan mengenai hampanya definisi radikalisme dalam landasan hukum Indonesia sudah disinggung oleh banyak pengamat dari bertahun-tahun yang lalu. Bahkan pada tahun 2018, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB), Antonio Guterres sempat menegur Kepala BNPT pada masa itu, Suhardi Alius, untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan kata radikalisme, karena penafsiran dari kata tersebut ada yang mengandung perspektif positif. 

Jika narasi radikalisme ini terus digulirkan, maka bukan hal yang tidak mungkin bila Indonesia nantinya terjebak dalam apa yang disebut sebagai banalitas kejahatan. Ini adalah istilah yang dipopulerkan oleh peneliti politik, sekaligus filsuf Jerman abad ke-20, Hannah Arendt, ketika mengetahui bahwa salah satu petinggi Nazi Jerman yang terlibat dalam pengorganisasian holocaust, yakni Adolf Eichmann, ternyata tidak menyadari bahwa penyiksaan yang dilakukan pihaknya terhadap kaum Yahudi adalah tindakan kejahatan. Eichmann disebut melakukan penyiksaan tidak lebih dari hanya tanggung jawab terhadap tugas yang diembannya. 

Oleh karena itu, perlu disadari bahwa alih-alih membuat kebijakan yang memang mampu menumpas permasalahan terorisme, miskonsepsi mengenai penceramah radikal yang muncul dari tidak adanya definisi radikalisme justru malah berpotensi menjadi sekadar alat politik yang sifatnya sangat menghakimi, namun salah sasaran. 

Dengan demikian, jika memang benar-benar ingin mengatasi permasalahan ekstremisme dan terorisme, pemerintah harus mendefinisikan terlebih dahulu apa yang sebenarnya dimaksud dengan radikalisme. Karena, siapa bisa menjamin ketentuan mengenai radikalisme seperti yang disusun BNPT saat ini, tak dapat digunakan untuk tujuan yang kurang tepat di masa depan?  

Baca juga :  Filosofi ‘Kecoa’ ala Anies Baswedan?

Lalu, jika kekosongan definisi radikalisme ini menjadi masalah utama yang begitu riskan untuk dikembangkan, mengapa BNPT terus mendengungkannya? 

Taktik Politik Anggaran? 

Jika kita perhatikan, beberapa waktu terakhir BNPT sangat vokal dalam menyuarakan isu tentang bahayanya paham radikalisme. Yang paling disorot adalah ketika BNPT menyebutkan tentang 198 pondok pesantren terafiliasi terorisme, yang tidak lama setelah itu, Boy Rafli Amar selaku Kepala BNPT, meminta maaf secara langsung apabila apa yang disampaikan pihaknya terkesan memojokkan kelompok agama tertentu. 

Lantas, mengapa BNPT tampak masih tetap berkutat di kesalahan yang sama? 

Well, kalau kita melihat tren anggaran yang diberikan kepada BNPT, maka kita sadari bahwa dalam tiga tahun terakhir BNPT cenderung mengalami penurunan anggaran. Dikutip dari Media Indonesia, pada 2017, BNPT memperoleh alokasi sebesar Rp724 miliar. Setahun kemudian, anggaran mereka dipangkas menjadi Rp544 miliar. Setelah sempat naik kembali di 2019 ke angka Rp706 miliar, anggaran BNPT kembali dipotong di 2020 menjadi hanya Rp443 miliar. 

Salah satu alasan BNPT memiliki fluktuasi anggaran yang cukup tinggi dan cenderung menurun pada tahun-tahun terakhir adalah karena prioritas pandemi Covid-19. Tetapi selain itu, ada juga indikasi mengenai efektivitas kinerja BNPT itu sendiri.  

Pada pertengahan 2021 lalu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Dipo Nusantara pernah menyindir kinerja BNPT yang dinilainya belum terlihat melakukan pencegahan terhadap radikalisme dan terorisme. 

Ia juga mengungkapkan bahwa komisinya sangat menyayangkan BNPT yang cenderung banyak melakukan kunjungan-kunjungan dan diskusi yang dinilai belum berkontribusi besar dalam upaya pencegahan terorisme. 

Anggapan ini kemudian diperkuat oleh pendapat pengamat terorisme dari Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya, yang mewanti-wanti pada publik untuk tidak perlu kaget, heran, ataupun khawatir bila BNPT akhir-akhir ini begitu gencar memproduksi isu tentang radikalisme. Hal tersebut menurutnya karena BNPT sedang berupaya agar anggaran yang diberikan tampak terlihat telah digunakan sesuai tupoksi, sehingga Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pun juga jelas. 

Well, kalau narasi tentang radikalisme ini memang digencarkan sembari untuk menyebar kesadaran bahwa ancaman radikalisme sudah ditangani oleh BNPT, maka sepertinya ini merupakan bagian dari apa yang kita sebut sebagai politik anggaran.  

Hal ini sebenarnya tidak jadi masalah bila apa yang dilakukan BNPT memang sudah tepat sasaran. Tetapi kembali lagi, pendengungan isu radikalisme di Indonesia memiliki kecacatan yang sifatnya fundamental. 

Selama belum ada landasan hukum yang dapat menjelaskan definisi radikalisme anti-pemerintah seperti apa yang perlu diwaspadai, maka, pemerintah dan BNPT akan selalu terjebak dalam kontroversi yang berpotensi menciptakan permasalahan terorisme justru semakin lebih rumit. (D74) 

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutna
spot_imgspot_img

#Trending Article

Semakin Sulit Megawati Percaya Puan?

Kongres 2025 PDIP sudah di depan mata. Akankah ada pergantian pucuk kepemimpinan, atau terlalu dini bagi Megawati Soekarnoputri untuk mencari pengganti dirinya?  

Prabowo & Drama Pinggir Jurang 2025?

Di menit krusial, Presiden Prabowo Subianto akhirnya merespons dua isu penting, yakni vonis “agak laen” kasus korupsi timah dan menegaskan kebijakan pemberlakuan PPN 12 persen. Hal itu agaknya sedikit mengurangi tekanan psikologis kolektif rakyat +62 dalam dimensi sosial, ekonomi, hingga poliik jelang pergantian tahun yang dinilai nyaris berada di titik nadir dan bisa saja menjadi pangkal instabilitas.

Filosofi ‘Kecoa’ ala Anies Baswedan?

Anies Baswedan dinilai bakal jadi salah satu politikus paling “susah dimatikan” kariernya. Bagaimana Anies bisa bertahan tanpa jabatan politik?

Megawati Harus Ubah Sikap PDIP?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belakangan menghadapi dinamika yang cukup memberatkan. Kira-kira bagaimana Partai Banteng Moncong Putih akan menjadikan ini sebagai pelajaran untuk langkah-langkahnya ke depan? 

Operasi Bawah Tanah Jokowi

Dalam beberapa bulan terakhir, dunia politik Indonesia diguncang oleh isu yang cukup kontroversial: dugaan keterlibatan Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya mengambil alih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Mistikus Kekuatan Dahsyat Politik Jokowi?

Pertanyaan sederhana mengemuka terkait alasan sesungguhnya yang melandasi interpretasi betapa kuatnya Jokowi di panggung politik-pemerintahan Indonesia meski tak lagi berkuasa. Selain faktor “kasat mata”, satu hal lain yang bernuansa dari dimensi berbeda kiranya turut pula memengaruhi secara signifikan.

Ketika Chill Guy Hadapi PPN 12%?

Mengapa meme ‘Chill Guy’ memiliki kaitan dengan situasi ekonomi dan sosial, misal dengan kenaikan PPN sebesar 12 persen pada Januari 2025?

Segitiga Besi Megawati

Relasi Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri kini memasuki babak baru menyusul wacana pertemuan dua tokoh tersebut.

More Stories

Semakin Sulit Megawati Percaya Puan?

Kongres 2025 PDIP sudah di depan mata. Akankah ada pergantian pucuk kepemimpinan, atau terlalu dini bagi Megawati Soekarnoputri untuk mencari pengganti dirinya?  

Megawati Harus Ubah Sikap PDIP?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belakangan menghadapi dinamika yang cukup memberatkan. Kira-kira bagaimana Partai Banteng Moncong Putih akan menjadikan ini sebagai pelajaran untuk langkah-langkahnya ke depan? 

2029 “Kiamat” Partai Berbasis Islam? 

Pilkada 2024 menjadi catatan tersendiri bagi partai politik berbasis Islam besar di Indonesia, yakni PKS dan PKB. Bagaimana partai-partai ini bisa membenahi diri mereka dalam menyambut dinamika politik lima tahun mendatang?