“Kalau terpaksa juga itu misalnya benar terjadi itu (diubah setelah paripurna) kan berarti cacat formal. Kalau cacat formal itu MK bisa batalkan”. – Mahfud MD, Menko Polhukam
Pasca polemik salah ketik, typo, perbedaan jumlah halaman, dan pasal-pasal yang nggak nyambung satu sama lain yang terjadi pada UU Cipta Kerja, banyak pihak memang melemparkan kritik yang keras kepada pemerintah dan DPR.
Bukannya gimana-gimana ya, UU Cipta Kerja itu adalah sebuah produk hukum yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, sudah selayaknya proses penyusunannya harus mengedapankan prinsip ketelitian dan kehati-hatian. Itu merupakan hal yang wajib hukumnya ketika pemerintah atau DPR membuat sebuah produk hukum.
Prinsip-prinsip inilah yang sepertinya tidak diperhatikan dalam proses penyusunan dan pengesahan UU Cipta Kerja.
Nah, hal ini dilihat oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai hal yang serius. Doi juga menyebutkan bahwa pemerintah akan meminta klarifikasi DPR sehubungan dengan masih ditemukannya kekeliruan teknis berupa salah ketik atau typo dalam penulisan UU tersebut.
Hmm, sebenarnya yang bikin heran itu bukan soal typo-typo saja, tapi soal pasal yang nggak saling nyambung, misalnya pasal 5 dan 6. Di pasal 6 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa ketentuan di pasal tersebut merujuk pada bagian dari pasal 5. Nyatanya, tidak ada bagian yang dimaksudkan itu di pasal 5. Berasa horor kan? Hehehe.
Kan masyarakat jadi menduga-duga, apa presiden nggak baca-baca lagi itu Undang-Undang sebelum disahkan? Atau jangan-jangan naskahnya cuma nganggur di meja makan? Uppps. Itu kata follower Instagram PinterPolitik loh ya. Hehehe.
Sebenarnya hal yang juga harus disoroti adalah peran dari Pak Mahfud MD sih. Soalnya yang kayak ginian tuh harusnya Pak Mahfud yang paling paham. Doi kan profesor ilmu hukum dan pernah pula jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi harusnya khatam dengan hal-hal yang beginian.
Semoga beneran seperti kata Pak Mahfud, bahwa ia melihat persoalan ini secara serius. Soalnya yang publik lihat kan Pak Mahfud jadi kayak menutup sebelah mata. Jiahhh, seperti lagunya band Dewa 19 yang bunyinya: “Baru kusadari, cintaku bertepuk sebelah tangan”. Eaaa eaa. Hehehe. Tapi yang ini bertepuk sebelah mata. Uppps.
Yang jelas, publik menunggu ekspertisnya Pak Mahfud dalam persoalan ini. Kalau memang UU Cipta Kerja ini salah secara aturan pembuatannya, maka Pak Mahfud harus mengatakannya dengan lebih lugas. Biar nggak dicap menutup sebelah mata. Uppps. (S13)
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.