Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sempat menetapkan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka dalam insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Apa ini menunjukkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah jago dari Polri?
Baru-baru ini ada berita yang unik nih, gengs. Berita ini sih merupakan update dari insiden penembakan terhadap enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Kabarnya nih, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan sejumlah tersangka. Tahu nggak siapa aja? Jawabannya adalah enam anggota Laskar FPI yang telah meninggal dunia.
Waduh, gimana dong? Kalau mereka yang dijadikan tersangka, bagaimana ya caranya hukum bisa mengadili mereka? Sampai-sampai nih, pendiri Lokataru, Haris Azhar, bilang gini, “Siapa yang mau diadili? Kain kafan?”
Hmm, sebenarnya bagus aja sih kalau Polri mau menyelidiki lebih dalam dan mengungkap kejahatan yang terjadi di balik insiden tersebut. Bagaimana pun, fakta dan kebenaran harus dibuka. Bukan begitu?
Baca Juga: KPK Siap Geruduk Setneg?
Dalam hukum sih, sebenarnya ada kok istilah untuk mengadili mereka yang sudah meninggal dunia, yakni posthumous trial atau post-mortem trial. Tapi nih, pengadilan seperti ini kayak-nya nggak ada deh dalam hukum Indonesia – mengingat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa tuduhan dapat gugur apabila tertuduh telah meninggal dunia.
Kabarnya sih, status tersangka terhadap enam anggota tersebut telah digugurkan kok oleh Polri. Tenang, guys. Tapi nih,kalau Polri tetap ingin memproses lebih lanjut, kayak-nya perlu nih mempelajari ilmu tertentu dari Orochimaru di seri anime Naruto nih, yakni teknik edo tensei yang bisa membawa kembali orang yang telah mati. Hehe.
Hmm, mungkin, Polri ini sangat bersemangat untuk mengungkap fakta sebenarnya nih. Bagus sih. Bisa jadi, hal serupa juga perlu ditiru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nih, khususnya soal kasus korupsi yang melibatkan seorang kader PDIP yang bernama Harun Masiku. Hehe.
Lha, gimana nggak? Harun Masiku ini udah jadi buron selama setahun lebih lho. Bahkan, kader PDIP tersebut sempat dirumorkan telah meninggal dunia karena belum juga ditemukan batang hidungnya. Apa juga perlu di-edo tensei juga nih? Hmm. (A43)
Baca Juga: Berani KPK Periksa Megawati Soal Bansos?
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.