“Poin utama, kalau kita tidak terima dengan pendapat VP kita banding ke mana. Pembelaan terhadap orang yang dikriminalisasi dengan UU ITE jadi lebih sulit karena polisi akan mengatakan sudah diperingatkan, ultimum remedium. Padahal peringatannya tidak akurat menerjemahkan pasal”. – Asfinawati, Ketua YLBHI
Kepolisian akhirnya meresmikan virtual police. Ini adalah semacam unit khusus yang bertugas mengawasi postingan masyarakat di media sosial. Nantinya, masyarakat yang memposting hal-hal yang dianggap melanggar UU ITE akan mendapatkan teguran dan diminta untuk menghapus postingannya.
Hmm, emang masyarakat harus mulai hati-hati nih. Patroli polisi kini udah menyasar hingga ke dunia maya juga. Uppps.
Virtual police ini sendiri merupakan gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, pertanyaan yang kemudian muncul di kalangan publik adalah bagaimana jika akun-akun yang dianggap melanggar tersebut menolak teguran yang diberikan oleh virtual police?
Baca Juga: Habib Rizieq Sengaja Dipulangkan?
Well, polisi sih cuma mengingatkan bahwa ada risiko apabila pemilik akun medsos mengabaikan peringatan dari virtual police. Pasalnya, jika sampai ada yang tersinggung dengan postingan itu, maka pihak yang merasa dirugikan bisa melapor.
Polisi juga menyebutkan bahwa jika unggahan yang diperingatkan sekadar bersifat pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian non SARA, maka ruang mediasi terbuka lebar. Namun, hal berbeda jika konten yang diunggah berpontensi menimbulkan konflik dan berbau SARA.
Kepolisian juga telah memastikan bahwa kehadiran virtual police tidak akan membatasi masyarakat yang ingin bersuara di ruang digital. Intinya, Polri hanya melakukan upaya edukasi lewat virtual police jika ada potensi pelanggaran pidana dalam bermedia sosial.
Virtual police juga akan memberi peringatan jika seseorang membuat tulisan atau gambar di media sosial yang mengarah ke pidana. Postingan-postingan yang demikian akan diminta untuk dihapus oleh pemilik akun.
Hmm, tapi walaupun Kepolisian menyebutkan bahwa tidak akan ada ruang-ruang kebebasan berekspresi yang dibatasi, namun tetap saja orang akan semakin was-was untuk berkicau di dunia maya.
Padahal, internet sejatinya menjadi wahana luas dan terbuka yang memungkinkan orang untuk bebas berekspresi. Selain itu, hal yang masih mengundang perdebatan adalah bagaimana mekanisme teguran tersebut pada akhirnya berdampak pada proses hukum – katakanlah kalau-kalau akun yang ditegur ngeyel dan tidak mau menghapus postingan.
Intinya masih banyak yang butuh kejelasan terkait virtual police. Jangan sampai ini jadi langkah kuda pemerintah – secara khusus Presiden Jokowi – untuk mengatur pembentukan opini di masyarakat. Uppps. Who knows. Siapa yang tidak takut kalau diawasi orang lain, kan? (S13)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.